Besok Kadis PUPR Madina Kembali Diperiksa Kejatisu

Panyabungan.StArtNews– Besok, Selasa 10 September 2019, kabarnya Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Syahruddin, S.T, beserta 2 stafnya akan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pemeriksaan ini terkait pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri Siri Syariah di Kabupaten Mandailing Natal.
“Pada Kamis lewat, harusnya Kadis PUPR, Syahruddin, S.T, dan dua Stafnya diperiksa. Namun, karena dia mangkir akhirnya jaksa kembali kirimkan surat panggilan ke dua yang harus dihadiri Selasa besok,” kata sumber StArtNews yang enggan disebut namanya, Senin (09/09).
Data StArtNews sendiri, pada Kamis lewat sesuai nomor surat panggilan pertama Kejatisu yakni Nomor : SP- 304/ L.2.5/Fd 1/ 09/2019/ tanggal 2 September 2019 ditujukan pada Plt.Kadis PUPR Madina.
Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Syahruddin, S.T, yang berupaya dikonfirmasi tidak berhasil. Selama adanya informasi pemeriksaan beliau pada kamis lewat, Syahruddin tidak pernah masuk kantor, stafnya di Dinas PUPR Madina yang dikonfirmasi pun tidak mengetahui keberadaan kepala dinasnya.
Dari informasi yang didapat, Syahruddin, S.T, beserta 2 stafnya diperiksa sebagai tersangka atas sejumlah bangunan di Taman Raja Batu dan Tapian Siri Siri yang diposkan di Dinas PUPR.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memang saat ini sedang mendalami kasus yang dianggap telah merigulan Daerah itu. Temuan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sendiri dari hasil audit menyimpulkan ada sekitar 4,7 Milyar kerugian daerah. Sampai saat ini 3 orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni Kepala Dinas Perkim dan 2 stafnya.
Pemanggilan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal sendiri masih diduga kuat berkaitan dengan kasus itu, sejumlah bangunan yang ada di Taman Raja Batu dan Tapian Siri Siri yang anggarannya diposkan di Dinas PUPR Madina diduga penyebabnya.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Hanapi Lubis
Comments
This post currently has no comments.