menu Home chevron_right
Berita Nasional

BNN Bongkar Laboratorium Narkotika Internasional di Apartemen Jakarta Selatan

Redaksi | 17 Januari 2026

Jakarta, StartNews – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap keberadaan laboratorium narkotika terselubung (clandestine laboratory) jaringan internasional di Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).

Laboratorium tersebut diketahui memproduksi cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika Golongan II jenis Etomidate. Dalam operasi penggerebekan itu, petugas mengamankan dua warga negara asing berinisial TK dan MK yang diduga berperan kuat sebagai peracik.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan BNN melalui aksi pemantauan intensif sejak Kamis (15/1/2026). Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang WNA yang membawa koper dan tas ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju unit apartemen tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka TK, dia diperintahkan oleh seseorang berinisial AD untuk melakukan perjalanan ke Indonesia dengan bekal uang operasional sebesar Rp6.390.000. Di dalam apartemen, TK dan MK meracik cairan Etomidate untuk kemudian dimasukkan ke dalam ribuan cartridge tersebut.

Saat menggeledah tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu botol kaca ukuran 6 liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton yang berisi 4.919,5 ml cairan bening mengandung Etomidate yang disembunyikan di bawah lemari wastafel.

Selain narkotika, tim gabungan juga menyita berbagai barang bukti pendukung lainnya seperti 3.000 cartridge tank rokok elektrik beserta penutupnya, botol tetes plastik, corong, serta uang tunai milik kedua tersangka dalam mata uang Rupiah dan Ringgit Malaysia.

Petugas juga menyita tiga unit ponsel, tiket penerbangan, serta bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi daring.

Atas tindakannya, para pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal VII angka 55 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Ancaman pidana yang menjerat mereka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play