BNN Gagalkan Penyelundupan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Jaringan Aceh
Jakarta, StartNews – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan penyelundupan sabu seberat 160 kilogram dan ganja 200 kilogram yang dikendalikan oleh jaringan lintas wilayah di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Keberhasilan itu merupakan hasil sinergi Direktorat Intelijen, Interdiksi, serta Penindakan BNN dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan kepolisian setempat. Operasi ini tidak hanya menyita barang bukti dalam jumlah besar, tetapi juga mengamankan sejumlah tersangka yang merupakan bagian dari sindikat peredaran gelap yang terorganisir.
Berdasarkan rilis BNN, kasus pertama terungkap pada Sabtu (24/1/2026) di Jalan Lintas Sumatra, Aceh Timur. Petugas menghentikan seorang pria berinisial MAZ yang kedapatan membawa 100 kilogram sabu di dalam kendaraannya.
Pengembangan kasus terus berlanjut hingga Rabu (4/2/2026). Tim gabungan kembali menyita 60 kilogram sabu tambahan dari tersangka berinisial B di Peureulak Timur. Jaringan ini diduga terhubung dengan pemasok di Malaysia dan produsen di wilayah Golden Triangle.
Pihak BNN menegaskan, pengungkapan ini untuk memutus mata rantai distribusi narkotika yang merusak. Jaringan Aceh dikenal memiliki koneksi internasional yang luas, sehingga pengawasan di jalur lintas Sumatera terus diperketat guna menutup ruang gerak para pelaku.
“Kritik dan masukan masyarakat harus kita terima dengan baik untuk memperkuat pengawasan. Jangan sampai jaringan ini terus melukai rasa keadilan dan keamanan masyarakat kita. Kami akan terus mematangkan skema penindakan agar tidak ada ruang bagi diskriminasi hukum terhadap para pelaku kejahatan luar biasa ini,” ujar perwakilan BNN dalam pernyataan resminya.
Selain sabu, BNN Sumut juga berhasil memutus distribusi 200 kilogram ganja jaringan Aceh-Medan di Kabupaten Langkat pada Selasa (3/2/2026). Dalam penyergapan tersebut, tiga tersangka berinisial DJS, YH, dan AS ditangkap beserta barang bukti delapan karung ganja yang disembunyikan di dalam dua unit mobil.
Para tersangka terancam hukuman maksimal, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati. Penegakan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan KUHP terbaru guna memberikan efek jera yang maksimal bagi para bandar dan kurir.
Secara materiil, pengungkapan kasus besar itu diklaim telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Negara juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp209,5 miliar.
Reporter: Rls

Comments
This post currently has no comments.