Padang, StartNews – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 50,9 kilogram ganja dari empat orang pelaku yang ditangkap. Barang haram ini didapatkan dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Puluhan kilogram ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (21/1/2025). Pemusnahan disaksikan langsung oleh keempat pelaku di halaman Kantor BNNP Sumbar.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi mengatakan ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya pada Kamis (9/1/2025. Pada pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan dari beberapa lokasi.
Ganja yang disita itu diduga didapatkan dari Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumut. “Pengungkapan kasus ini bermula dari penggagalan pengiriman ganja dari Panyabungan menuju Kota Padang. Di Padang, kami mengamankan dua tersangka. Ganja ini dibawa ke Padang hanya untuk disimpan sebelum nantinya diedarkan ke Palembang dan Lampung,” kata Ricky Yanuarfi kepada wartawan.
Ricky menerangkan mulanya pihaknya menangkap dua pria berinisial MF (23) dan IM (23) di jalan raya Bukittinggi-Medan, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
“Mobil keduanya diberhentikan petugas. Di dalam mobil tersebut ditemukan 53 paket besar ganja yang dibalut lakban cokelat,” jelas Ricky.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua orang lainnya, yaitu DZP (23) di Kota Padang dan DP (35) di Lapas II A Padang.
“DP adalah pengendali utama peredaran ganja ini. Dia saat ini menjalani hukuman di Lapas II-A Padang. Sedangkan DZP bertugas menyimpan ganja di Padang sebelum dikirim ke Palembang dan Lampung,” lanjutnya.
“Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Ricky.
Reporter: Sir/Dtk