menu Home chevron_right
Berita MadinaBerita SumutStart News

Bocah 3 Tahun Dianiaya, TRC PA Sumut Geram

Ade | 3 Mei 2017

Koordinator Wilayah TRC PA Sumatera Utara, Tri Topan Gowasa.

Panyabungan.StArtNews-Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) geram dengan kejadian yang menimpa bocah 3 tahun di Kabupaten Mandailing Natal. Melodi, bocah 3 tahun dianiaya neneknya sendiri (Sriwaty) hingga meninggal dunia.

“Kita mengutuk keras pelaku biadab nenek tersebut yang tega menghabisi nyawa cucunya sendiri. Pelaku pantas dihukum seberat-beratnya,” tegas Korwil TRC Sumut Tri Topan Gowasa kepada StArtNews, Rabu (3/5) melalui telepon selulernya.

Pelaku kata dia akan dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak. “Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 akan menantinya,” jelas Topan.

Aktifis anak itu juga mengapresiasi kinerja Polres Mandailing Natal yang dengan cepat mengamankan pelaku, untuk itu TRC PA wilayah Sumatera Utara mendukung penuh Polres Mandailing Natal untuk menuntaskan kasus ini hingga di pengadilan.

Selain itu, Korwil TRC PA Sumatera Utara juga meminta kepada Korda Mandailing Natal agar berkoordinasi dengan keluarga korban (orang tua), tim penyidik, bahkan hingga ke kejaksaan dan pengadilan agar kasus ini benar-benar dikawal serta pelaku dihukum atas perbuatannya.

“Untuk itu kita sarankan kepada orang tua anak agar selalu mengontrol anaknya dengan baik, karena pelaku kejahatan anak kebanyakan terjadi orang dekat korban,” tandas Topan.

Reporter : Zein Nasution

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play