menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

BPJS Bantah Tunggak Biaya Jasa Medis 15,4 Milyar Pada RSUD Panyabungan.

Ade | 17 September 2018

Panyabungan, StArtNews- Adanya spanduk tudingan terhadap BPJS Kesehatan yang menunggak biaya Jasa Medis senilai 15,4 Miliar kepada Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal  yang dipasang oleh pihak tenaga Medis dan Dokter Rumah Sakit Daerah tersebut pada jumat lewat, dibantah keras pihak BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan selaku pihak yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak RSUD Panyabungan. Dalam surat yang dikirimkan pihak BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan kepada Redaksi StArtNews menyebutkan bahwa muatan Spanduk tersebut tidak benar, pembayaran jasa medis bukan wewenang dari BPJS Kesehatan.

Berikut isi bantahan yang dikirimkan pihak BPJS Cabang Padang Sidempuan Bagian Komunikasi  Publik atas nama Fauzan kepada Redaksi StArtNews.

  1. Muatan spanduk yang terpasang pada RSUD Panyabungan seluruhnya tidak benar (hoax), pemasangan spanduk diinisiasi oleh tenaga medis RSUD Panyabungan;
  1. BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan melakukan pembayaran jasa medis, pembayaran jasa medis merupakan tanggung jawab setiap fasilitas kesehatan, tunggakan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada spanduk sepenuhnya tidak benar;
  2. BPJS Kesehatan telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan dengan RSUD Panyabungan;
  3. BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan dan BPJS Kesehatan Kantor Mandailing Natal telah melakukan pertemuan dengan Manajemen RSUD Panyabungan pada tanggal 14 September 2018 dan tanggal 15 September 2018 yang turut dihadiri Sekretaris IDI Mandailing Natal, dengan hasil sebagai berikut:
  1. Manajemen RSUD Panyabungan dan BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan telah melakukan penyamaan data dan persepsi, dalam hal ini sepakat bahwa muatan spanduk tersebut tidak benar, dan segera menurunkan spanduk tersebut;
  2. Manajemen RSUD Panyabungan dan tenaga medis telah memahami kedudukan serta hak dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan;
  3. Manajemen RSUD Panyabungan berkomitmen akan menjalankan hak dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa sebuah spanduk tudingan dipasang di Pintu Gerbang Instalasi Gawat Darurat RSUD panyabungan pada Jum’at lewat, Spanduk tersebut berisi  “Rasa prihatin yang mendalam kami sampaikan kepada pemegang kebijakan di Negara Indonesia yang kita cintai ini, kami sampaikan, dari Bulan Februari 2018 hingga saat ini September 2018,  Pihak BPJS belum membayar Jasa Medis kepada Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan senilai kurang lebih 15,4 Miliar. Namun kami tetap melayani pasien yang datang membutuhkan pertolongan, sebagai bentuk tanggung jawab dan sumpah jabatan kami.”

Redaksi StArtNews

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



Pilihan Redaksi

Panyabungan, StartNews— Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mandailing Natal (Kemenhaj Madina) Ahmad Zainul Khobir membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan menanggung atau mengembalikan dana puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah        Suci. Sebanyak 30 jamaah asal Mandailing Natal (Madina) saat ini dievakuasi ke Asrama Haji Medan akibat ditinggalkan pimpinan agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Beredarnya informasi di kalangan keluarga korban yang mengklaim Kemenhaj akan menalangi dana jamaah umrah langsung dibantah Kepala Kantor Kemenhaj Madina Ahmad Zainul Khobir, Rabu (19/8/2026). Khobir menegaskan instansinya tidak memiliki kewajiban finansial atas insiden tersebut, karena agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) beroperasi secara ilegal dan keberangkatan jamaah dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Khobir mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah para jamaah terlantar di Medan dan kesulitan menghubungi penanggung jawab travel yang bernama Alwi Batubara sejak pukul dua dini hari. Dia memastikan institusinya tidak pernah menerima laporan pendaftaran dari agen travel SAH. “Kementerian Haji tidak ada terkait dana kepada mereka. Karena pada intinya, yang berangkat mereka dari Kabupaten Mandailing Natal, dari Kementerian Haji dan Umrah tidak tahu-menahu dan mereka tidak melaporkan ke kita. Di Mandailing Natal sampai sekarang travel umrah belum ada yang melapor kepada kita. Siapa dia, travel dari mana, kita enggak tahu,” ungkap Khobir. Meski menolak bertanggung jawab secara material, Kantor Kemenhaj Madina bersama Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara tetap memberikan pendampingan atas asas kemanusiaan dan perlindungan warga. Langkah mediasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman orangtua dan adik Alwi Batubara di Jalan Bhakti ABRI Panyabungan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak keluarga mengaku putus kontak dengan Alwi Batubara. Saat ini, nasib 30 jamaah umrah tersebut berada di bawah pemantauan Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara yang terus mengupayakan jalan keluar terbaik. Khobir menjelaskan, apabila mediasi dengan leader atau pihak ketiga dari agen travel SAH menemui jalan buntu dan tidak ada yang bersedia memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, opsi terakhir yang disiapkan Kanwil Kemenhaj Sumut adalah mengevakuasi seluruh jamaah ke Asrama Haji Medan sebelum dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing di Madina. Reporter: Sir
Redaksi | 19 Agustus 2026
Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal
Redaksi | 19 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Dua Kurir 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Redaksi | 19 Agustus 2026
Catut Bayi Meningitis di RSUD Pandan via QRIS, Orangtua Tempuh Jalur Hukum
Redaksi | 19 Agustus 2026
Pengedar Sabu Bermodal HT Diringkus, Polres Tapteng Buru Pemasok Utama
Redaksi | 19 Agustus 2026
  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play