BPJS Bantah Tunggak Biaya Jasa Medis 15,4 Milyar Pada RSUD Panyabungan.

BPJS Bantah Tunggak Biaya Jasa Medis 15,4 Milyar Pada RSUD Panyabungan.

Panyabungan, StArtNews- Adanya spanduk tudingan terhadap BPJS Kesehatan yang menunggak biaya Jasa Medis senilai 15,4 Miliar kepada Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal  yang dipasang oleh pihak tenaga Medis dan Dokter Rumah Sakit Daerah tersebut pada jumat lewat, dibantah keras pihak BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan selaku pihak yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak RSUD Panyabungan. Dalam surat yang dikirimkan pihak BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan kepada Redaksi StArtNews menyebutkan bahwa muatan Spanduk tersebut tidak benar, pembayaran jasa medis bukan wewenang dari BPJS Kesehatan.

Berikut isi bantahan yang dikirimkan pihak BPJS Cabang Padang Sidempuan Bagian Komunikasi  Publik atas nama Fauzan kepada Redaksi StArtNews.

  1. Muatan spanduk yang terpasang pada RSUD Panyabungan seluruhnya tidak benar (hoax), pemasangan spanduk diinisiasi oleh tenaga medis RSUD Panyabungan;
  1. BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan melakukan pembayaran jasa medis, pembayaran jasa medis merupakan tanggung jawab setiap fasilitas kesehatan, tunggakan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada spanduk sepenuhnya tidak benar;
  2. BPJS Kesehatan telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan dengan RSUD Panyabungan;
  3. BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan dan BPJS Kesehatan Kantor Mandailing Natal telah melakukan pertemuan dengan Manajemen RSUD Panyabungan pada tanggal 14 September 2018 dan tanggal 15 September 2018 yang turut dihadiri Sekretaris IDI Mandailing Natal, dengan hasil sebagai berikut:
  1. Manajemen RSUD Panyabungan dan BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan telah melakukan penyamaan data dan persepsi, dalam hal ini sepakat bahwa muatan spanduk tersebut tidak benar, dan segera menurunkan spanduk tersebut;
  2. Manajemen RSUD Panyabungan dan tenaga medis telah memahami kedudukan serta hak dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan;
  3. Manajemen RSUD Panyabungan berkomitmen akan menjalankan hak dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa sebuah spanduk tudingan dipasang di Pintu Gerbang Instalasi Gawat Darurat RSUD panyabungan pada Jum’at lewat, Spanduk tersebut berisi  “Rasa prihatin yang mendalam kami sampaikan kepada pemegang kebijakan di Negara Indonesia yang kita cintai ini, kami sampaikan, dari Bulan Februari 2018 hingga saat ini September 2018,  Pihak BPJS belum membayar Jasa Medis kepada Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan senilai kurang lebih 15,4 Miliar. Namun kami tetap melayani pasien yang datang membutuhkan pertolongan, sebagai bentuk tanggung jawab dan sumpah jabatan kami.”

Redaksi StArtNews

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...