BPK RI Temukan Rp.2.545.095.000 Uang yang Tidak Sesuai Ketentuan di DPRD Madina

BPK RI Temukan Rp.2.545.095.000 Uang yang Tidak Sesuai Ketentuan di DPRD Madina

Panyabungan.StArtNews– Di akhir masa jabatan Anggota DPRD Mandailing Natal ternyata ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Regional Sumatera Utara yang menyangkut 40 Anggota DPRD Mandailing Natal. Temuan tersebut menyangkut anggaran tahun 2018 yang harus segera dikembalikan masing-masing anggota dewan ke Kas Daerah dalam jangka waktu 60 hari setelah surat peringatan dilayangkan.

Dari data yang didapat StArtNews, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Regional Sumatera Utara menemukan kerugian Negara senilai Rp. 2.545.095.000 di DPRD Mandailing Natal pada tahun anggaran 2018. Temuan tersebut nerupa pembayaran tunjangan TKI, tunjangan Reses Anggota Dewan, dan BPO/DO DPRD.

Kasubbag Keuangan DPRD Mandailing Natal, Yusuf Batubara, yang diwawancarai di ruang kerjanya Rabu (28/08) membenarkan hal tersebut.

“Benar ada temuan dan ini tidak rahasia, saya juga ikut saat itu ke BPK RI regional Sumut untuk menanyakannha” papar Yusuf Batubara.

Ia menjelaskan hasil temuan BPK RI Regional Sumut pada tahun anggaran 2018 berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Mandailing Natal tahun anggaran 2018 dengan Nomor 65.C/ LHP/XVIII / 05/ 2019 tanggal 25 Mei pada halaman 18 yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan TKI, Tunjangan Reses dan BPO/DO DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.545.095.000.

Selaku yang menangani keuangan papar Kasubbag Keuangan DPRD Mandailing Natal, kita sudah menyurati Pimpinan dan anggota Dewan berdasarkan Surat Bupati Mandailing Natal bermonor 862.1/2161/TUPIM/ 2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang tindak lanjut LHP BPK RI.

Yusuf Batubara juga menjelaskan dari 40 Anggota Dewan, total temuan bervariasi mulai di kisaran 40 sampai 60 jutaan. Namun sejauh ini dia belum mengetahui apakah uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah atau tidak.

Apabila dana temuan itu tidak dikembalikan, Yusuf Batubara memastikan bahwa kerugian Negara ini akan ditangani penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan.

Tim Redaksi StArtNews

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...