Panyabungan, StartNews – Tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Utara (Sumut) inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas II-B Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menyusul adanya terpidana narkoba yang kabur dari lembaga pemasyarakatan ini.
Setiba di Lapas Kkelas II-B Panyabungan pada Kamis (3/8/2023) malam, tim langsung memeriksa seluruh kamar hunian dan para warga binaan pemasyarakatn (WBP).
Tim yang dipimpin Kabid Pelayanan, Perawatan dan Keamanan Kanwil Kemenkum HAM Sumut Kriston Napitupulu itu juga memeriksa petugas Lapas yang lalai menjalankan tugasnya.
Saat memeriksa kamar hunian dan WBP itu, tim menemukan dan menyita benda-benda yang dilarang seperti handphone dan lain sebagainya. Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
”Saat ini tim sedang berada di Lapas Panyabungan untuk memeriksa pejabat dan petugas yang lalai,” kata Kakanwil Kemenkum HAM Sumut Imam Suyudi kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Imam mengatakan pihaknya juga merazia barang-barang terlarang di dalam Lapas Panyabungan.
Terkait sanksi bagi pejabat dan petugas Lapas yang lalai saat bertugas, Imam mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan. “Mereka (petugas yang lalai) lagi diperiksa,” katanya.
Sudah empat hari terpidana narkoba yang divonis 9 tahun penjara itu kabur dari Lapas Kelas II-B Panyabungan. Warga Desa Iparbondar, Kecamatan Panyabungan, itu baru setahun menjalani hukuman di Lapas Panyabungan.
Hingga hari ini petugas yang dikerahkan belum berhasil menangkap kembali narapidana narkoba itu.
Reporter: Sir