Bupati Madina Terbitkan Perbub Pengendalian Gratifikasi

START FM – Bupati Mandailing (Madina) Natal Dahlan Hasan Nasution menerbitkan peraturan bupati (Perbub) No 12 Tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina. |
Demikian disampaikan Kabag Hukum Setdakab Madina Alamulhaq Daulay kepada Wartawan, Selasa (19/7) kemarin di ruang kerjanya.
Alam mengatakan, dalam Perbub tersebut telah diatur tata cara pengendalian dalam pengendalian gratifikasi yang akan diterima para pejabat diantaranya, bupati, wakil bupati, Aparatur Sipil Negara (ASN), Calon ASN, dewan pengawas BUMD, Direksi BUMD, Pegawai BUMD, kepala desa beserta perangkatnya dan pegawai yang bekerja untuk dan atas nama Madina. “Gratifikasi adalah pemberian dalam artian luas, yakni uang, barang, rabat komisi maupun lainnya bertujuan untuk keperluan tertentu. Dimana para pejabat itu dilarang menerimanya, sehingga terbitlah perbub sebagai perpanjangan tangan dari KPK di daerah,” katanya. Selanjutnya kata Alam dari Perbub ini akan dibentuklah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang personilnya terdiri dari PNS ditempatkan di kantor Inspektorat. Sementara tujuan dari Perbub itu dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pejabat/ pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi. “Dan akan meningkatkan pengertian dan pemahaman pejabat/pegawai itu sendiri, meningkatkan kepatuhan tentang ketentuan gratifikasi. Meningkatkan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transfaran dan akuntabel, membangun integritas yang bersih bebas dari KKN serta meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan pemerintah daerah,” katanya. Sumber : HarianMedanBisnis.Com Admin : Musly Joss Start |
Comments
This post currently has no comments.