Kotanopan, StartNews – Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan memusnahkan barang bukti berupa ganja dan shabu di depan Kantor Cabang Kejaksaan tersebut, Jalan Sawahan, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Selasa (15/2/2022).
Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh Camat Kotanopan Adek Ghazali Damanik, Kapolsek Kotanopan AKP Budi Sihombing, Danramil 14 Kotanopan Letda Inf. Khairullah, Kalapas Kotanopan Dekky Susanto, Kepala UPT Puskesmas Kotanopan dr. Saleh Usman, dan Kacabjari Kotanopan Arga J.P. Hutagalung.
Sebelum acara pemusnahan barang bukti, lebih dulu dibacakan berita acara pemusnahan barang bukti. Dalam berita acara itu, disebutkan jenis narkotika yang dimusnah berupa ganja sebanyak 11, 043,7 gram dan shabu sebanyak 9,66 gram. Kemudian barang bukti lainnya berupa tas dan pakaian.
Kacabjari Kotanopan Arga J.P. Hutagalung menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan secara rutin untuk melaksanakan dan memutuskan peredaran gelap narkotika. Pemusnahan barang bukti dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di tahun 2022.
Dia menambahkan, jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja sebanyak 11 kg lebih dan shabu sebanyak 9,66 gram, ditambah barang bukti berupa pakaian dan tas.
Kacabjari Kotanopan juga mengimbau, tingginya peredaran narkotika yang ditandai dengan pemusnahan barang bukti hari ini membuktikan masih tingginya peredaran narkotika di wilayah hukum Cabjari Kotanopan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dengan peredaran gelap narkoba yang belakangan sudah semakin tinggi. Kita harus mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika”, ujar Kacabjari Kotanopan.
Pantauan di lapangan, usai pembacaan berita acara, acara pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar. Sedangkan shabu disiram dengan air panas dan langsung dibuang. Masing-masing Forkopincam Kotanopan melaksanakan pemusnahan dan melempar barang haram tersebut ke dalam api yang sudah menyala.
Repirter: Lokot Husda Lubis