Camat Medan Polonia Dinonaktifkan Gegara Terlambat Ngantor

Medan, StartNews – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menonaktifkan sementara Camat Medan Polonia Irfan Arsadi Siregar dan Lurah Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, karena terlambat ngantor saat jam kerja.
“Intinya sampai sekarang beliau kita nonaktifkan sementara agar nantinya jelas apa yang harus dilakukan,” ujar Rico Waas, Selasa (25/3/2025).
Rico Waas menegaskan penonaktifan camat tersebut setelah lebih dulu diperiksa oleh inspektorat sesuai peraturan perundangan-undangan.
Dia mengatakan tindakan itu dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat agar tidak ada lagi pegawai yang melakukan hal serupa di kemudian hari.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lingkungan pemerintah setempat guna meningkatkan pelayanan publik. Dalam Sidak itu, dia menemukan camat dan sejumlah staf Kecamatan Medan Polonia terlambat masuk kantor jam kerja.
“Sikap tegas dan tak kenal kompromi ini semata-mata untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima,” katanya.
Selain itu, Rico Waas mengatakan pihaknya juga menonaktifkan Lurah Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, yang juga melakukan kesalahan yang sama. “Termasuk sanksi tegas terhadap Lurah Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, yang telah dinonaktifkan dan sedang diperiksa inspektorat,” ujarnya.
Mengenai pelayanan publik yang prima dalam setiap forum atau kegiatan, Rico Waas menegaskan sektor tersebut menjadi fokus pemerintah setempat dalam lima tahun mendatang.
“Sektor layanan publik menjadi bagian penting pembangunan selain infrastruktur fisik bagi Ibukota Provinsi Sumatera Utara. Pelayanan masyarakat ini bagian dari misi Rico-Zaki mewujudkan ‘Medan Untuk Semua’ dan ‘Semua Untuk Medan,” ujarnya.
Reporter: Ant/Sir