menu Home chevron_right
Berita Madina

Camat Panyabungan Kasih Saran Substansial untuk Ranperda Perangkat Desa

Redaksi | 24 September 2025

Panyabungan, StartNews – Camat Panyabungan Miswar Husin Pulungan menyampaikan saran substansial untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang saat ini masih dibahas oleh Pansus di DPRD Madina.

Dalam Ranperda itu, Miswar berharap dimasukkan rumusan regulasi yang dapat menghasilkan aparatur desa yang profesional.

“Bagaimana Ranperda itu nantinya menjadi Perda yang dapat menghasilkan aparat yang profesional. Di dalamnya ada penguatan kepala desa. Dan, pada satu sisi melindungi aparat kompeten yang sudah melalui proses penjaringan,” kata Miswar, Rabu (24/9/2025).

Dengan penguatan kualitas dan kompetensi kepada desa (Kades), menurut Miswar, akan dapat mengganti aparat yang tidak kompeten dan tidak sejalan dengan kepala desa dalam pencapaian visi-misi yang ditetapkan kepala desa.

Dengan begitu, dia berharap aparat tidak bisa seenaknya melaporkan kepala desa yang melawan pergantian ke PTUN. Sebab, hal itu dapat menguras energi dan konsentrasi kepala desa, yang pada akhirnya dapat menghambat jalannya pembangunan desa.

“Pada sisi lain, kami juga berharap Perda ini nantinya bisa melindungi aparat yang sudah dijaring dengan kompetensi yang baik. Dalam hal ini, kepala desa tidak sesuka hati juga memberhentikan aparat desa, karena perbedaan yang secara natural pasti muncul dalam perjalanan roda pemerintahan desa,” beber Miswar.

Pada intinya, kata Miswar, harus ada aturan main yang jelas dan belum diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. “Dengan adanya Perda itu, kepala desa dan aparat desa akan merasa terlindungi,” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina mengajukan empat Ranperda, termasuk Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, ke DPRD Madina. Saat ini empat Ranperda itu sedang dibahas Pansus yang dibentuk DPRD Madina.

Dodi Martua Tanjung, ketua Pansus Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, mengatakan pada prinsipnya dua Ranperda yang diusulkan Pemkab Madina merupakan amanat perundangan-undangan yang lebih tinggi, yakni Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

“Dalam Perda itu nanti akan diatur hal-hal yang belum diatur pada peraturan lainnya dan harus tetap berpedoman pada Permendagri tersebut,” kata Dodi, anggota Fraksi Demokrat DPRD Madina.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



Pilihan Redaksi

Jamaah Umrah Ditelantarkan, Leader Travel SAH Dukung Keluarga Korban Lapor ke Polres Madina
Redaksi | 19 Agustus 2026
Panyabungan, StartNews— Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mandailing Natal (Kemenhaj Madina) Ahmad Zainul Khobir membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan menanggung atau mengembalikan dana puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah        Suci. Sebanyak 30 jamaah asal Mandailing Natal (Madina) saat ini dievakuasi ke Asrama Haji Medan akibat ditinggalkan pimpinan agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Beredarnya informasi di kalangan keluarga korban yang mengklaim Kemenhaj akan menalangi dana jamaah umrah langsung dibantah Kepala Kantor Kemenhaj Madina Ahmad Zainul Khobir, Rabu (19/8/2026). Khobir menegaskan instansinya tidak memiliki kewajiban finansial atas insiden tersebut, karena agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) beroperasi secara ilegal dan keberangkatan jamaah dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Khobir mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah para jamaah terlantar di Medan dan kesulitan menghubungi penanggung jawab travel yang bernama Alwi Batubara sejak pukul dua dini hari. Dia memastikan institusinya tidak pernah menerima laporan pendaftaran dari agen travel SAH. “Kementerian Haji tidak ada terkait dana kepada mereka. Karena pada intinya, yang berangkat mereka dari Kabupaten Mandailing Natal, dari Kementerian Haji dan Umrah tidak tahu-menahu dan mereka tidak melaporkan ke kita. Di Mandailing Natal sampai sekarang travel umrah belum ada yang melapor kepada kita. Siapa dia, travel dari mana, kita enggak tahu,” ungkap Khobir. Meski menolak bertanggung jawab secara material, Kantor Kemenhaj Madina bersama Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara tetap memberikan pendampingan atas asas kemanusiaan dan perlindungan warga. Langkah mediasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman orangtua dan adik Alwi Batubara di Jalan Bhakti ABRI Panyabungan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak keluarga mengaku putus kontak dengan Alwi Batubara. Saat ini, nasib 30 jamaah umrah tersebut berada di bawah pemantauan Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara yang terus mengupayakan jalan keluar terbaik. Khobir menjelaskan, apabila mediasi dengan leader atau pihak ketiga dari agen travel SAH menemui jalan buntu dan tidak ada yang bersedia memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, opsi terakhir yang disiapkan Kanwil Kemenhaj Sumut adalah mengevakuasi seluruh jamaah ke Asrama Haji Medan sebelum dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing di Madina. Reporter: Sir
Redaksi | 19 Agustus 2026
Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal
Redaksi | 19 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Dua Kurir 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Redaksi | 19 Agustus 2026
Catut Bayi Meningitis di RSUD Pandan via QRIS, Orangtua Tempuh Jalur Hukum
Redaksi | 19 Agustus 2026
  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play