Covid 19, Buat Anak Sekolah Libur Panjang

Covid 19, Buat Anak Sekolah Libur Panjang

Panyabungan, StArtNews- Dalam Surat edaran yang ditandatangani Bupati Mandailing Natal, Drs. Dahlan Hasan Nasution bernomor: 420/0910/DISDIK/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagai tindak lanjut atas surat edaran Gubernur Sumut nomor: 440/2666/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19 di Sumut.

Dalam upaya pencegahan dan penularan infeksi Covid-19 disampaikan kepada seluruh Korwil Dinas Pendidikan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran penularan infeksi Covid-19 di wilayah kerja masing-masing.

Kemudian menginformasikan secara komprehensif baik tertulis maupun lisan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan orang tua/wali peserta didik tentang penyebaran Covid-19 terutama antisipasi yang dapat dilakukan untuk mencegah penularannya di antaranya:

1. Dengan mengoptimalkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat, misalnya dengan memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan (hands sanitizer) di setiap satuan pendidikan.

2. Memastikan satuan pendidikan dan lingkungan tempat tinggal melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan secara rutin khususnya handle pintu, saklar lampu, komputer, keyboard dan fasilitas lainnya yang sering terpegang.

3. Melaporkan kepada layanan kesehatan setempat jika terdapat sesuatu yang berkaitan dengan tanda-tanda penularan infeksi Covid-19.

4. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik (bersalaman, cium tangan, berpelukan) baik dalam norma kesopanan maupun dalam proses belajar mengajar.

5. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang misalnya, berkemah atau studi wisata.

Kemudian melaksanakan pelajaran mandiri di rumah bagi peserta didik mulai tanggal 19 Maret sampai 1 April dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan daerah terhadap penyebaran penularan infeksi Covid-19.

Selama proses belajar mandiri di rumah bagi peserta didik, kepala sekolah wajib mengatur keterpenuhan hari dan jam kerja bagi seluruh tenaga pendidik yang menjadi tanggung jawabnya, salah satunya dengan menyelesaikan administrasi pembelajaran dan melaporkannya ke Korwil dan pengawas sekolah masing-masing dengan tetap menerapkan kewaspadaan tinggi terhadap penyebaran virus Covid-19.

Pendidik dan tenaga pendidik agar bekerja sama dengan orang tua/wali peserta didik untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, bepergian jauh dan ke luar kota. Memanfaatkan waktu libur untuk melakukan pembelajaran mandiri dengan pengawasan dari orang tua/wali peserta didik.

Selain lingkungan satuan pendidikan, Bupati Madina juga mengeluarkan surat edaran kepada OPD di lingkungan Pemkab Madina tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko infeksi Covid-19.

Reporter: Saima Putra

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...