CPNS, Bupati Madina: Pastikan Dokumen yang Diunggah Terbaca

CPNS, Bupati Madina: Pastikan Dokumen yang Diunggah Terbaca

Foto: Ilustrasi PNS/sumber Google

Panyabungan, StArtNews-Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Kab. Madina), Drs. H. Dahlan Hasan Nasution, Rabu (20/11) mengimbau dan mengingatkan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 agar lebih berhati-hati dalam pembuatan dokumen yang diunggah, sebab salah sedikit saja bisa menimbulkan kerugian buat diri sendiri.

“Pastikan dokumen yang diunggah dapat dibaca, sebab kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar juga harus mengunggah dokumen dalam bentuk scan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” jelas Dahlan.

Lebih lanjut diingatkan Bupati, pada saat pendaftaran secara online pelamar harus membaca dengan teliti petunjuk pendaftaran serta mencermati setiap keterangan, instruksi, pemberitahuan maupun peringatan yang muncul di laman pendaftaran.

Informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran harus sesuai dokumen asli dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dapat dinyatakan gugur serta tidak dapat diproses lebih lanjut.

Bupati menambahkan apabila ada calon pelamar tidak bisa mendaftar karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) maka dipersilakan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentunya sesuai dengan e-KTP calon pelamar.

“Ini perlu ditekankan agar calon pelamar tidak salah, jadi jangan menghubungi ke Instansi Daerah atau Badan Kepegawaian Negara maupun Badan Kepegawaian Daerah,” terang Bupati.

Orang nomor satu di Madina ini menegaskan agar tidak menggunakan data yang tidak benar. Jika nantinya diketahui ada pelamar memberikan data tidak sesuai baik pada tahap pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS /PNS maka Pem kab Mandailing Natal berhak menggugurkan kelulusan tersebut.

“Pemda berhak memberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai CPNS /PNS serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan tidak benar tersebut serta melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib,” ungkap Bupati.

Pansel CPNS Pemkab Madina Tahun 2019 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos dan disampaikan untuk calon pelamar CPNS formasi umum maupun khusus di lingkungan Pemkab Madina Tahun 2019 wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku.

“Peserta diharuskan mengisi semua data yang disyaratkan dengan benar dan jelas sebab data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki maupun diubah,” pungkas Bupati

Reporter: R Ray

Editor: Hanapi Lubis

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...