Dalam Menjalankan Tugas, Guru Harus Diberi Kepastian Hukum

Dalam Menjalankan Tugas, Guru Harus Diberi Kepastian Hukum

Faridah Agustina Nasution salah seorang guru di SMP Negeri I Naga Juang, Kabupaten Mandailing Natal.

Faridah Agustina Nasution salah seorang guru di SMP Negeri I Naga Juang, Kabupaten Mandailing Natal.

Panyabungan.StArtNewsSeluruh dunia pun mengakuinya bahwa gurulah fondasi penting dalam pendidikan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari Guru. Peringatan Hari Guru juga diperingati bersamaan dengan perayaan ulang tahun PGRI.

Pemerintah Republik Indonesia (RI) menetapkan tanggal 25 November menjadi hari besar guru-guru, yaitu Hari Guru Nasional, adalah sebagai rasa penghormatan serta penghargaan kepada semua guru.

Faridah Agustina Nasution, salah seorang tenaga pendidik di SMP Negeri I Naga Juang, Kabupaten Mandailing Natal, kepada StArtNews menyampaikan, seorang guru katanya harus memiliki keahlian dalam mengajar dan mendidik anak bangsa, juga harus bisa mengayomi anak didiknya, berjiwa besar bukan hanya sebagai guru, tapi mampu menjadi sahabat anak didiknya.

Dalam moment Hari Guru Nasional ini, dia berharap agar guru diberi kepastian hukum dalam menjalankan tugas.

“Semoga guru dalam menjalankan tugasnya diberi perlindungan yang pasti dalam hukum agar tidak di salah gunakan atau semena-mena terhadap guru, penghargaan dan tunjangan guru haruslah tepat sasaran, dan kalau bisa kesejahteraan guru diutamakan,” tandas guru SMP Negeri 1 Naga Juang, Faridah Agustina Nasution.

Reporter : Zein Nasution

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...