Dana Dekonsentrasi Dinkes Rp 4,6 Miliar Bermasalah

Dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2013 dan 2014 senilai Rp 4,6 miliar diduga kuat bermasalah.
“Atas nama Partabagsel, kami meminta Kejatisu dan Polda Sumut melakukan penyelidikan masalah penggunaan dana dekonsentrasi ini. Kasus ini harus diusut sampai tuntas, apakah fiktif penggunaannya atau tidak,” kata Sekretaris Pusat Analisa Strategis Tapanuli Bagian Selatan (Partabagsel) Adek Batubara kepada wartawan, Rabu (26/8) di Panyabungan.
Dia menyebutkan, dari data yang dihimpun, dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk Madina tahun 2013, bersumber dari dana APBN merupakan program untuk pembangunan kesehatan dengan alokasi dana Rp 2.226.600.000,-.
“Dana tersebut untuk Kabupaten Mandailing Natal, dan tertuang pada surat keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor: 071/Menkes/SK/II/2013.
Sedangkan untuk tahun 2014, dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan sumber dana APBN untuk program pembangunan kesehatan dengan biaya Rp. 2.482.600.000,” katanya.
Menurutnya dana tersebut untuk Madina dan tertuang pada surat keputusan Menteri Kesehatans no 031/menkes/SK/II/2014. “Alokasi dana tersebut diduga fiktif kemingkinan besar pertangungjawaban direkayasa,” Adek Batubara.
Kadis Kesehatan Madina, drg Ismail Lubis yang dikonfirmasi usai acara mutasi di Aula Pemkab Madina tanggal 14 Agustus 2015 lalu, membantah dana tersebut masuk ke Dinas Kesehatan yang dia pimpin.
Kadis Kesehatan Madina ini, justru berkilah dana dekonsentrasi tersebut, berada di pos Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Panyabungan.
Sementara Kepala RSUD Panyabungan, Drg Bidasari Lubis yang dikonfirmasi via seluler, Senin (24/8) mengaku tidak menerima alokasi dana dekonsentrasi untuk RSUD Panyabungan.
HarianMedanBisnis
Comments
This post currently has no comments.