Dianggap Tak Relevan, 9 Raja Raja Mengundurkan Diri dari Pengurus Forum PPAB Madina

Dianggap Tak Relevan, 9 Raja Raja Mengundurkan Diri dari Pengurus Forum PPAB Madina

Panyabungan,StArtNews- Sembilan Orang Raja-raja yang tertera namanya sebagai pengurus maupun anggota di Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat Budaya (FPPAB) daerah Kabupaten Mandailing Natal, secara bersama-sama mengundurkan diri dari posisi kepengurusan dan keanggotaan. Hal ini tertera dalam surat yang mereka layangkan kepada Ketua FPPAB Kab. Madina dengan nomor: Ist./IX/2017. Sifat surat; Penting. Lampiran surat: 9 lembar dalam perihal : Penyampaian Surat Pengunduran Diri, disampaikan Ketua Badan Pemangku Adat (BPA) Wilayah Mandailing Godang Batang Natal, Hasanul Arifin Nasution gelar Patuan Mandailing.

Surat pengunduran ini juga ditembuskan kepada Bupati Mandailing Natal sebagai Pembina FPPAB, Ketua DPRD Kab. Madina, Sekretaris Daerah Kab. Madina (Sebagai Penasehat), Sutan Kumala Pandapotan sebagai Dewan Pakar. Dalam surat bernomor Istimewa tersebut berbunyi, “kami sampaikan kepada Bapak Surat Pengunduran Diri dari kepengurusan maupun Keanggotaan Badan Pemangku Adat (BPA) Wilayah Mandailing Godang dan Batang Natal yang sudah ditetapkan dengan surat Keputusan FPPAB Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 003/A/KPTS/FPPAB/MN/AX/2015”. Kesembilan orang tersebut yakni Hasanul Arifin Nasution gelar Patuan Mandailing,Tuan Mangaraja Sian Nasution, H. Sutan Parluhutan Nasution, H. Kari Baginda Maninya Nasution, H. Sutan Iskandar Nasution, Mangaraja Iskandar Muda Nasution, Ahmad Kadafi Nasution gelar Sutan Parhimpunan, Irmansyah Putra Nasution gelar Sutan Soalampoan dan Iskandarsyah Nasution gelar Sutan Sati.

Ke sembilan Raja Raja yang membuat surat keterangan pengunduran diri membuat alasan nyaris sama dan bersamaan pula tanggal serta bulannya,juga surat tersebut dilengkapi dengan meterai enam ribu.

Seperti disampaikan dalam surat keterangan pengunduran diri tertera alasannya yakni,” mengundurkan diri sebagai Pengurus maupun anggota Badan Pemangku Adat (BPA) Wilayah Mandailing Godang dan Batang Natal Periode 2015-2020. Sebagaimana tertuang dalam Lampiran Surat Keputusan Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat Budaya (FPPAB) Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 003/A/ KPTS/FPPAB/MN/IX/2015″.
Alasan kedua berbunyi,Adapun pengunduran diri ini tersebut mengingat: Makna,tujuan dan pengangkatan pembentukan wadah organisasi diatas tidak relevan dengan makna Adat dan Budaya Mandailing. Dan dengan adanya keberadaan ataupun pembagian wilayah Badan Pemangku Adat baik wilayah Mandailing Godang dan Batang Natal maupun wilayah Mandailing Julu dan wilayah Tanah Ulu Muara Sipongi akan membuat suatu perpecahan dan perbedaan buat turunan Raja-raja yang ada di Mandailing, bahkan akan mengancam adanya pengikisan adat serta pemahaman yang sesungguhnya di tengah-tengah masyarakat adat Mandailing. Juga Badan Pemangku Adat Mandailing atau Raja-raja Mandailing tidak pernah dalam sejarahnya tunduk dan diangkat oleh Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat Budaya Daerah Kabupaten Mandailing Natal.

Reporter : R Ray

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

One comment

  1. asi mar munduran? tako get baenon nalai adat minang i madina on?

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...