Tapanuli Selatan, StArtNews-Kuasa hukum pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut 1 Kabupaten Tapanuli Selatan, Ranto Sibarani melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (15/10/2020).
Adapun yang dilaporkan tersebut adalah Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa dan Kepling yang diduga tidak netral dalam tahapan Pilkada Serentak di Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti foto yang menunjukkan ada Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa dan Kepling yang berfoto dengan pose jari menunjukkan nomor urut paslon, bahkan ada yang lengkap dengan poster atau gambar paslon,” katanya mengutip Matatelinga.com
Selain melaporkan ASN dan perangkat desa, kuasa hukum pasangan Muhammad Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap ini juga melaporkan penyelenggara pemilu yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang juga diduga tidak netral.
Lebih lanjut, Ranto menjelaskan pihaknya akan mencoba mengkaji kemungkinan tindak pidana yang dilakukan oleh ASN tersebut karena ada indikasi penggunaan dana bantuan pemerintah dengan menunjukkan keberpihakan kepada paslon tertentu.
Pilkada Tapanuli Selatan diikuti dua pasangan calon yakni nomor urut 1 Muhammad Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap yang diusung Partai NasDem dan Hanura.
Sedangkan paslon nomor urut 2 Dolly Putra Parlindungan Pasaribu-Rasyid Assaf Dongoran yang diusung tujuh parpol yakni PDIP, Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PKB, PPP dan PAN, serta didukung lima parpol nonkursi yakni PKS, Partai Perindo, Berkarya, PBB dan Partai Gelora.
Ranto berharap laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Tapanuli Selatan untuk memberikan rasa adil kepada peserta pemilu.
Tim Redaksi StArtNews