
Barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang diamankan di Aceh Timur. (Ist)
Aceh, StartNews – Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 5 kilogram sabu di Aceh Timur, Minggu (30/5/2021). Penyelundupan barang haram ini diduga dikendalikan warga binaan dari Lapas Medan. Petugas menangkap empat tersangka berinisial E, AI, AN, dan M.
Operasi pemberantasan narkoba tersebut berlangsung sukses berkat kerja sama Bareskrim Polri dengan Bea Cukai Pusat, , Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe.
Kabid Humas Kanwil Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengatakan pengungkapan jaringan internasional itu berawal dari informasi yang diterima tim gabungan pada Rabu (26/5/2021) . Tim menerima informasi tentang adanya kegiatan penyelundupan oleh jaringan narkoba di daerah Aceh.
Tim Subdit Narkotika Bea Cukai Pusat dan Tim NIC Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri kemudian berangkat ke Medan. “Tim kemudian melewati jalur darat ke Aceh untuk menelusuri informasi tersebut,” kata Isnu Irwantoro melalui siaran persnya, Selasa (1/6/2021).
Selanjutnya, tim gabungan tiba di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara pada Kamis (27/5/2021). Tim segera melakukan mapping dan surveillance bersama tim Kanwil Bea Cukai Aceh dan Tim Bea Cukai Lhokseumawe.
Berbekal informasi bahwa di daerah Lhokseumawe juga akan dijadikan transit pengiriman barang, tim segera melakukan surveillance dan mapping di sekitar daerah Lhokseumawe pada Jumat (28/5/2021). Kegiatan surveillance ini berlangsung hingga Sabtu (29/5/2021).
Hingga akhirnya tim gabungan berhasil menangkap para tersangka di Jalan Medan-Banda Aceh Km. 355, tepatnya di Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Nurussalan, Kabupaten Aceh Timur, sekitar pukul 10.00 WIB, Minggu (30/5/2021.
“Berdasarkan informasi dari tiga tersangka, yaitu E, AI, dan AN, diketahui barang tersebut dikirim dari tersangka M yang pada saat itu sedang berada di rumahnya yang berlokasi di Idi Rayek,” ujarnya.
Tim gabungan kemudian berangkat ke rumah M yang berada di depan Toko Parfume F, Jalan Medan-Banda Aceh No. 01 Simpang 4, Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi ini, tim berhasil menangkap tersangka M dan mengamankan beberapa barang bukti berupa 5 bungkus sabu warna biru dengan plastik warna hijau seberat 5 kilogram, 4 unit ponsel, 4 unit mobil, dan 2 unit sepeda motor.
“Atas upaya penyelundupan ini, para pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Isnu Irwantoro.
Kini para tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Tim I NIC Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus tersebut. Sebab, berdasarkan keterangan para tersangka, ada indikasi penyelundupan sabut tersebut dikendalikan oleh warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Medan, Sumatera Utara.
Reporter: Rls