Dinas Perdagangan Madina Ancam Cabut Izin Toko yang Jual Produk Kadaluarsa

Dinas Perdagangan Madina Ancam Cabut Izin Toko yang Jual Produk Kadaluarsa

Panyabungan, StartNews – Dinas Perdagangan Mandailing Natal (Madina) akan melancarkan razia produk kadaluarsa yang masih dijual di toko-toko grosir di Madina, khususnya Panyabungan. Untuk operasi ini, Dinas Perdagangan akan menggandeng Polres Madina dan Dinas Kesehatan Madina.

“Kita gencarkan operasi pengecekan prodak yang sudah kadarluarsa bersama tim dari Reskrim Polres Madina dan Dinas Kesehatan Madina. Jika ditemukan yang kadaluarsa, produknya disita. Pedagangnya ditegur hingga sanksi pencabutan izin usaha,” kata Kepala Dinas Perdagangan Madina Jhon Amdriady,  Jumat (21/1/2022).

Sebenarnya, menurut Jhon, pihaknya rutin per triwulan dan per semester melakukan pengecekan produk-produk yang dijual pedagang di toko-toko maupun grosir. Tujuannya, mengantisipasi beredarnya produk-produk yang sudah kadaluarsa atau produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Sebelumnya, Tim Jatanras Satreskrim Polres Madina menemukan sejumlah makanan dan minuman yang telah kadaluarsa tetapi masih tetap dijual di dua toko grosir di Panyabungan, Kamis (20/1/2022) malam.

Makanan dan minuman kadaluarsa yang ditemukan pada operasi itu, di antaranya susu kaleng kental manis kadaluarsa 2020, saos kadaluarsa 2020, mayonaise kadaluarsa 2021, dan roti kadaluarsa 2021. Polisi kemudian menyita produk-produk yang sudah tidak layak jual itu.

Masalah beredarnya produk kadaluarsa kembali menjadi perhatian publik menyusul insiden pemberian susu kemasan dan snack yang kadaluarsa kepada murid SD Percontohan 116 di komplek STAIN Madina, Panyabungan, Selasa (18/1/2022) lalu.

Kasus tersebut membuat Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution menurunkan tim untuk menyelidikinya.

“Tim akan kita turunkan ke sana (SD Percontohan) untuk mengusut ada apa sebetulnya. Makanan itu dari mana sumbernya dan siapa yang mengarahkan,” kata Atika saat dimintai tanggapanya ketika meninjau sejumlah lokasi budidaya ikan air tawar di Kecamatan Panyabungan dan Panyabungan Utara, Kamis (20/1/2022).

Untuk kedepannya, Atika meminta pihak sekolah dasar yang akan memberikan makanan atau minuman sebagai hadiah bagi anak sekolah usai divaksin agar berkoordinasi dengan pihak Pemkab Madina. Tujuannya, untuk menghindari adanya makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan sepertei makanan dan minuman telah kadaluarsa.

Sebelumnya diberitakan madinapos.com pada Rabu (19/1/2022), acara vaksinasi anak di UPTD Sekolah Dasar Percontohan 116 di komplek STAIN Madina pada Selasa (18/1/2022) membuat Bajora Hasibuan selaku orangtua siswa kecewa. Pasalnya, menurut Bajora Hasibuan, selesai acara vaksin tersebut anak-anaknya yang sudah divaksin dibagikan susu dan snack yang sudah kedaluwarsa atau expired oleh pihak sekolah.

Sementara Kepala SD Percontohan 116 Ajwani Daulay yang dikonfirmasi madinapos.com, mengaku tidak tahu jika makanan yang diberikan kepada anak-anak muridnya sudah kadaluarsa.

“Saya tidak tahu kalau makanan itu sudah kadaluarsa. Saya kemarin belinya di toko grosir Lintas Timur. Dan saya rasa itu tidak masalah, karena kadaluarsanya baru satu minggu. Orang toko juga tidak kasih tahu kalau barang dagangannya sudah kadaluarsa. Pokoknya intinya saya tidak tahu dan tidak sengaja,”ucapnya.

Reporter: Saparuddin Siregar

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...