Dinas PMD Siapkan Draf Perbup tentang Nama dan Jumlah Desa di Madina

Dinas PMD Siapkan Draf Perbup tentang Nama dan Jumlah Desa di Madina

Kotanopan, StartNews – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Mandailing Natal (Madina) telah menyiapkan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Nama dan Jumlah Desa dan Kelurahan di Mandailing Natal, termasuk di dalamnya menetapkan Desa Hudatangka di Kecamatan Kotanopan.

Kadis PMD Madina Parlin Lubis mengatakan draf Perbup itu sudah disiapkan dan diharmonisasi Bagian Hukum. Berdasarkan informasi dari Kabid Pemdes, kata dia, proses penandatanganan Perbup itu sedang berjalan di tingkat Asisten dan akan dilanjutkan secara berjenjang.

Apabila semua pejabat terkait ada di tempat, mungkin hari ini bisa selesai,” kata Parlin kepada StartNews di Kotanopan, Senin (8/8/2022).

Menurut dia, jika Perbup itu sudah disahkan bupati, pihaknya akan bersurat ke Kemendagri, termasuk menembuskan suratnya ke Gubernur Sumatera Utara. Parlin juga mengimbau masyarakat agar tetap percaya kepada Pemkab Madina.

“Pemkab Madina sangat memperhatikan keluhan masyarakat, terutama terkait status Desa Hutadangka yang masuk wilayah Kecamatan Hutabargot. Kita akan buktikan bahwa kita hadir memberikan solusi terkait permasalahan ini,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait pindahnya secara administrasi  Desa Hutadangka ke Kecamatan Hutabargot, DPRD Madina menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi dengan menghadirkan OPD terkait, Senin (25/7/2022).

Hadir dalam RDP tersebut, Ketua Komisi I DPRD Madina Zubaidah Nasution, Dedek Zainal, Irfan Tanjung, Asmaruddin Nasution, dan H. Hamdani. Kemudian dari Komisi IV dihadiri Ketua Komisi Edi Anwar, Nis’ad Sidiq, H. Marganti, dan Juwita Asmara.

Sedangkan dari OPD terkait hadir Dinas PMD, Dinas Kependudukan, Bagian Tata Pemerintahan, bagian Hukum, Camat Kotanopan Pangeran HIdayat, Kepala Desa Hutadangka Muhammad Suaidi Parinduri, tokoh masyarakar, dan sekretaris Desa Hutadangka.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I Zubaidah Nasution itu meminta Pemkab Madina bergerak cepat mengurus agar Desa Hutadangka bisa kembali ke Kecamatan Kotanopan. Dalam RDP tersebut diputuskan, untuk mengembalikan Desa Hutadangka dari Kecamatan Hutabargot ke Kecamatan Kotanopan setelah berkoordinasi dengan Kemendagri, maka harus ada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati  (Perbup) yang mengatakan Desa Hutadangka berada di Kecamatan Kotanopan.

Terkait hal ini, Dinas PMD  Madina membuat draf Perbup yang dimaksud dan akan diajukan ke Bagian Hukum Sekdakab Madina paling lambat 2 Agustus 2022. Kemudian,Bagian Hukum Setdakab Madina akan menelaah Perbup tersebut satu hari kemudian.

Reporter: Lokot HUsda Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...