Disambut Penuh Suka Cita, Magrifat: Kejadian Ini Pengalaman Berharga

Disambut Penuh Suka Cita, Magrifat: Kejadian Ini Pengalaman Berharga

Panyabungan, StArtNews-Para terdakwa kerusuhan Bansos Covid-19 di Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara pada Juli 2020 silam telah selesai menjalani hukuman 7 bulan kurungan di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Kedatangan 18 terdakwa yang sebelumnya sempat ditahan di Mako Polda Sumut itu disambut prnuh suka cita oleh warga Desa Mompang Julu, Selasa (2/2) pekan lalu.

Salah satu terdakwa pelaku kerusuhan kepada StArtNews, Minggu (7/2) menyampaikan merasa sangat bersyukur dan bahagia setelah bebas. Apalagi selama dalam tahanan mereka mendapat dukungan yang luar biasa dari warga Mompang Julu.

“Perasaan kami setelah menerima vonis bebas adalah tentunya sangat bersukur dan bahagia. Berkat doa keluarga dan masyarakat Mompang Julu akhirnya kami bisa berkumpul kembali dengan keluarga masing-masing,” katanya.

Ayah satu anak juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tetua adat Mandailing Natal (Madina) yang telah menjembatani rekonsiliasi dengan pihak kepolisian dan juga kepada masyarakat Mompang Julu yang menyambut mereka dengan penuh suka cita dan haru.

Ia juga menyebut kejadian ini merupakan satu pengalaman berharga dalam hidup untuk lebih bijaksana dalam mengambil langkah di masa depan.

Magrifat berharap ke depan baik masyarakat Desa Mompang Julu maupun pihak kepolisian bisa berlapang dada dan berjiwa besar untuk saling memaafkan.

“Masyarakat Desa Mompang Julu dengan pihak Polres Mandailing Natal bisa berlapang dada dan berjiwa besar untuk saling memaafkan dan tidak saling mencari siapa yang salah dan siapa yang benar,” harapnya.

Usai tiba di Desa Mompang Julu, ke-18 orang tersebut langsung diarahkan ke Masjid Riyadussholihin, Mompang Julu untuk mendapat nasihat dan bimbingan dari tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.

Sebelumnya, pada Juli 2020 terjadi kerusuhan di Mompang Julu yang mengakibatkan 6 polisi terluka dan dua mobil-salah satunya mobil dinas Wakapolres Madina-rusak setelah dibakar massa. Dari kejadian ini kepolisian menetapkan 20 tersangka dengan 18 di antaranya dibawa ke Mako Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut.

Reporter: Roy Adam

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...