Tambangan, StartNews – Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur terulang lagi. Kali ini menimpa Geri, warga Desa Pasoman, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Wajah bocah berusia 9 tahun ini memar dan lebam akibat dipukul oleh Fauzi (42 tahun), juga warga Desa Pasoman, Kecamatan Tambangan.
Menurut Kartini, ibu korban, perisitwa penganiayaan yang dialami anaknya terjadi di halaman Masjid Pasoman pada Rabu (20/10/2921) sore. Penganiayaan bermula di tempat pemandian masjid. Saat itu, kata Kartini, Geri melirik Fauzi. Kemudian, Fauzi bertanya, “Aso iligi ho au (kenapa kau lihat aku)” sambil langsung memukul wajah Geri.
Saat itu, kata Kartini, tidak ada orang lain di lokasi kejadian. Setelah peristiwa itu, Kartini mendampingi anaknya untuk melaporkan penganiayaan itu ke aparat Desa Pasoman. Namun, kata Kartini, aparat Desa Pasoman tidak menggubris laporan tersebut dengan alasan pelaku mengalami gangguan jiwa.
Lantaran laporannya tidak digubris, orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut Polsek Kotanopan pada Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 04.00 WIB. Menurut Kartini, petugas di Polsek Kotanopan menyarankan untuk melapor ke Polres Madina, karena di Polsek Kotanopan tidak ada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
Sebelum melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Madina, Kartini membawa anaknya berobat ke RSU Panyabungan. Menurut Kartini, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. Lantaran mengalami trauma, Kartini kemudian membawa anaknya ke Medan.
Saat kasus penganiayaan anak itu dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Azuar Anas membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.
Melalu rekaman video konferensi pers yang ditayangkan di laman facebook Polres Madina, AKP Azuar Anas kembali menjelaskan kronologi tindak penganiayaan tersebut.
“Orangtua korban melaporkan kasus itu ke Polres Madina pada 21 Oktober. Laporan sudah diterima polisi,” kata Azuar.
Menurut Azuar, pihaknya sudah memintai keterangan dari Kartini, ibu korban. Namun, kata dia, pihaknya belum meminta keterangan korban karena saat itu sedang berobat di RSU Panyabungan.
“Polisi juga sudah meminta keterangan dua saksi yang menyatakan diduga pelaku penganiayaan adalah Fauzi. Menurut saksi, pelaku memang mengidap gangguan jiwa,” katanya.
Berdasarkan keterangan kepala Desa Pasoman, menurut Azuar, keluarga pelaku dan keluarga korban sudah bertemu dan berdamai. Keluarga pelaku sudah mendatangi RSU Panyabungan dan membayar biaya perobatan korban.
“Soal perdamaian keluarga pelaku dengan keluarga korban, kami tidak tahu persisnya. Namun, perkara ini tetap diproses secara hukum,” tegas Azuar.
Azuar juga menegaskan keterangan yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa belum bisa diterima sepanjang belum ada keterangan resmi dari dokter jiwa.
Reporter: Ahmad Sabar Pulungan