Dishub Sumut pun Tegur Taksi Online

Dishub Sumut pun Tegur Taksi Online

taxi-online

Beberapa bulan terakhir, taksi online mulai mewarnai transportasi angkutan darat di Sumatera Utara, khususnya Medan. Keberadaan operasional mereka dinilai ilegal, sehingga membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara menyurati manajemen Grab Car dan Go Car.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Sumut Darwin Purba menyebutkan, pihaknya sudah melayangan surat teguran bagi manajemen taksi online tersebut. Hal ini juga sebagai respon dari protes yang dilayangkan perusahaan taksi resmi tentang operasional dua taksi online tersebut. “Kita sudah layangkan surat pada akhir September yang lalu. Kita mau melanjuti, tetapi kantor mereka sudah pindah,” ujarnya saat dihubungi pada Senin (10/10).

Diakui Darwin Purba, operasional kedua taksi online tersebut terbilang ilegal. Karena tidak memenuhi persyaratan sebagai perusahaan angkutan umum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, terutama di Sumut. Sedangkan untuk aplikasi yang mereka gunakan tidak dilarang karena itu dianggap sebagai media marketing.

Saat ini, sebutnya, Dishub sedang berusaha untuk mengetahui di mana kantor dua taksi online tersebut untuk segera memeriksa dokumen-dokumen yang mereka miliki. “Mereka pindah kantor dan kita sedang mencari tahu keberadaan mereka. Kalau sudah dapat kita akan langsung memeriksa dokumen mereka, apakah perusahaan penyedia online atau angkutan umum karena mereka sudah mematokkan tarif,” jelasnya.

Untuk diketahui, sedikitnya ada belasan syarat yang harus dipenuhi sebuah armada angkutan darat. Seperti izin pool armada, izin perusahaan, izin prinsip, izin usaha, memiliki pool, ID Card pengemudi, tarif regulasi, jumlah dibatasi dengan kuota, nomor pengaduan masyarakat.

Kemudian memiliki bengkel, memiliki karyawan, bayar pajak perusahaan, keur, tanda khusus kendaraan, bayar pajak pribadi/pengemudi, STNK atas nama perusahaan. Namun taksi online ini dari sejumlah syarat tersebut hanya memenuhi tiga item saja masing-masing STNK atas nama perusahaan, keur dan tanda khusus kendaraan.

Di sisi lain, Branch Manager Taksi Express Medan, Dodi Iskandar Daulay, yang dikonformasi secara terpisah, mengaku sangat keberatan dengan kehadiran dua taksi online tersebut. Sebab kehadiran mereka sudah mengganggu pendapatan dan tidak memiliki izin.

Sumber           : medanbisnis.com

Editor              : Hendra Ray

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...