Ditipu Pelanggan Rp24,8 Juta, Pemilik Teras Brilink di Panyabungan Lapor Polisi

Panyabungan, StartNews – Syawaludin, pemilik Teras Brilink yang berlokasi di lapangan samping Bank Sumut, Jalan Bhakti ABRI, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), melaporkan seorang pelanggan atas kasus penipuan ke Polres Madina.
Laporan tersebut bernomor LP/B/110/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT tanggal 20 Maret Pukul 13.01 WIB.
Pelanggan yang dilaporkan bernama Manda Sari Lubis, warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Panyabungan II. Manda dilaporkan karena telah merugikan Teras Brilink dengan total kerugian Rp24.840.000 dengan dalih transfer ke rekening Briva atas nama BW Buku Manda.
Syawaludin kepada wartawan mengatakan pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Manda Sari Lubis datang ke lokasi Brilink miliknya untuk mentransfer ke nomor Briva dengan nama BW Buku Manda sebanyak empat kali transfer.
“Pelanggan atas nama Manda Sari Lubis ini datang ke Teras Brilink meminta agar ditransfer uang ke Briva dengan nomor berbeda sebanyak empat kali. Transfer pertama dan kedua dengan nominal Rp4.420.000, transfer ketiga dan keempat Rp8.000.000. Total kerugian Rp24.840.000,” kata Syawaludin.
Syawal mengaku pada transfer kedua dan ketiga kalinya, dia sudah meminta uang tunai ke Manda agar dihitung dahulu. Namun, Manda tetap beralasan bahwasanya masih ada nomor Briva yang akan ditransfer.
“Pelanggan tersebut mengaku akan membayarkan nominal yang akan ditransfer pasca semuanya selesai. Setelah selesai, Manda malah menyebut bahwa pemilik Briva tersebut akan mentransfer kembali ke pihak Teras Brilink,” ujarnya.
Atas jawaban dari Manda, Syawaludin langsung shok dan meminta agar Manda menelpon orangtua dan saudaranya agar bertanggung jawab menutupi kerugian yang ditimbulkan.
“Hingga tengah malam tidak ada titik terang dari pihak keluarga Manda. Saya dirugikan, akibat dari ini Brilink saya yang baru saja berusia seumur jagung terpaksa harus gulung tikar,” ucapnya.
Upaya mediasi selama dua hari sudah dilakukan oleh Syawaludin. Dia menyebut iktikad baik dari keluarga pelaku dilihat hari ke hari semakin menipis, maka dengan itu dia terpaksa menempuh jalur hukum atas peristiwa yang dialaminya.
“Beberapa kali saya datangi ke rumah Manda Sari Lubis dengan keluarga saya, namun tidak ada niat baik membayar kerugian itu dalam waktu dekat. Saya butuh modal agar usaha saya itu tetap buka, apabila ini mau Lebaran. Saya harap uang itu dikembalikan atau proses hukum yang berjalan,” tegas Syawaludin.
Sementara Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanudin, melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto menyebut Satreskrim telah menerima laporan tindak pidana penipuan dari pelapor bernama Syawaludin, warga Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan.
“Laporan sudah kita terima, akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Bagus saat dihubungi, Jumat (21/3/2025).
Atas perbuatannya, pelaku (Manda Sari Lubis) dapat dijerat Pasal UU ITE dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dengan penjara paling lama empat tahun dan enam tahun.
Reporter: Rls