Panyabungan.StArtNews- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara melindungi 101 petugas kebersihan lapangan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala DLH Khairul, ST kepada StArtNews, Kamis (3/8) di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa para pekerja non aparatur sipil negara (non ASN) tersebut didaftarkan dengan mengikuti 2 program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), hal itu dilaksanakan guna memberikan perlindungan maupun kemudahan berobat bilamana ada pekerja atau petugas kebersihan di lapangan yang mengalami kecelakaan.
Dengan telah ditandatanganinya kerja sama itu dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, maka per 1 Januari 2017, 101 petugas kebersihan lapangan di DLH sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini adalah pengganti dari jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) sesuai dengan aturan Undang-Undang. Dengan demikian, program Jamsostek tidak berubah dengan bergantinya nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan, karena tetap merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Program-programnya pun masih tetap melanjutkan program Jamsostek seperti Jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan Kematian.
Reporter : Zein Nasution
Editor : Hanapi Lubis