DPRD Madina Bentuk Pansus Pembahasan Ranperda RPJMD 2021-2026

DPRD Madina Bentuk Pansus Pembahasan Ranperda RPJMD 2021-2026

Panyabungan, StartNews – Setelah sempat diskors beberapa jam, rapat paripurna DPRD Mandailing Natal (Madina) akhirnya dilanjutkan pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 21.25 WIB untuk mendengar pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madina 2021-2026.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis dan Wakil Ketua Erwin Efendi Nasution itu digelar setelah kehadiran anggota Dewan memenuhi kuorum. Sebelum membuka rapat, Erwin meminta persetujuan peserta sidang agar rapat paripurna dapat dilanjutkan.

Ketua DPRD secara bergiliran mempersilakan fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda RPJMD Madina 2021-2026.

Namun, mayoritas fraksi menyampaikan pandangan umumnya secara tertulis dan tidak dibacakan dalam sidang paripurna.

Erwin kemudian menskors sidang selama 10 menit untuk memberikan waktu kepada Bupati Madina mempersiapkan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Dalam jawabannya, Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution menyampaikan terima kasih atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Sukhairi mengatakan pandangan umum fraksi-fraksi akan dijadikan rujukan dan masukan dalam konteks agar RPJMD Madina nantinya dapat terlaksana dengan baik.

Dalam rapat paripurna itu, DPRD sepakat untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas lebih detail Ranperda RPJMD Madina 2021-2026.

Bupati Madina Sukhairi dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi memberikan dokumen Ranperda RPJMD Madina 2021-2026 kepada pimpinan DPRD Madina.

Beberapa jam sebelumnya, rapat paripurna DPRD Madina terpaksa diskors karena kehadiran anggota Dewan tidak memenuhi kuorum 2/3 dari total anggota DPRD Madina.

Padahal, rapat paripurna sudah berjalan. Bahkan, Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution sudah hadir dan menyampaikan nota pengantar Raperda RPJMD Madina 20221-2026.

Syarifuddin Ansyari, anggota DPRD dari PAN, menginterupsi sidang dan menyatakan rapat paripurna tidak sah karena kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi kuorum.

Menanggapi interupsi itu, Ketua DPRD Madina yang memimpin sidang meminta sekretariat mengecek kehadiran anggota DPRD, yang diinformasikan 24 anggota hadir, tetapi yang meneken absensi hanya 19 anggota.

“Tanpa mengurangi rasa hormat kepada Bapak Bupati, mohon maaf rapat ini belum ada keputusan dan ini akan dibawa ke rapat internal (DPRD) terlebih dahulu,” kata Erwin.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menyatakan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.

“RPJMD ini telah melalui beberapa tahapan, yakni penyusunan rancangan awal, konsultasi dengan provinsi, penyusunan rancangan awal RPJMD, pelaksanaan Musrenbang, dan penyusunan rancangan akhir RPJMD,” kata Sukhairi.

Sukhairi mengatakan visi RPJMD Kabupaten Mandailing Natal tahun 2021-2026 adalah akselerasi pembangunan menuju Mandailing Natal yang mandiri, kompetitif, berkeadilan, dan bermartabat.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...