Panyabungan, StartNews – Rapat Peripurna DPRD Mandailing Natal (Madina) menyetujui Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, Kamis (16/2/2023).
Sebelum RIPPARKAB itu disetujui, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution memaparkan dampak besar pengembangan sektor pariwisata terhadap peningkatan pendapatan daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Atika mengatakan sektor pariwisata menjadi salah satu sektor unggulan yang dikembangkan di banyak negara guna meningkatkan pendapatan nasionalnya.
Atika menyampaikan hal itu di hadapan rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis tentang pengambilan persetujuan legislatif terhadap Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten menjadi peraturan daerah, Kamis (16/2/2023).
Atika menyatakan dalam perekonomian dunia, pariwisata saat ini dipandang sebagai sektor yang paling terkemuka, karena punya pengaruh strategis pada perekonomian di banyak negara.
Kepariwisataan saat ini ramai dibicarakan, karena pengembangan sektor pariwisata berpengaruh besar pada sektor lainnya. Itu sebabnya, permintaan terhadap pariwisata makin bertambah seiring tingkat kebutuhan manusia yang kian bertambah dari tahun ke tahun.
“Pariwisata merupakan kegiatan yang kompleks, multidisiplin, multidimensi, dan multisektoral yang melibatkan sektor pemerintah, stakeholder, serta masyarakat,” katanya.
Pariwisata salah satu sektor industri yang berkembang pesat. Dewasa ini, wisata menjadi kebutuhan hampir setiap manusia sebagai bentuk aktualisasi diri untuk menambah pengalaman, pengetahuan, dan menghilangkan kepenatan rutinitas sehari-hari.
Kabupaten Madina memiliki potensi pariwisata, di antaranya wisata religi, wisata budaya, wisata alam, wisata bahari, wisata sejarah, dan wisata buatan. Selain itu, mengingat Kabupaten Madina merupakan daerah hutan perlu dikembangkan konsep pariwisata yang bernuansa ekowisata.
“Kita menyadarai meskipun di Kabupaten Mandailing Natal memiliki sejumlah potensi wisata yang dapat diandalkan, namun sebagian besar belum tergarap secara maksimal. Hal ini disebabkan belum tersedianya regulasi yang mangatur arah pembangunan pariwisata di Kabupaten Mandailing Natal,” imbuh Atika.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembangunan kepariwisataan dilaksanakan dengan berpedoman pada suatu Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, yang terdiri dari Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS), Rencana Induk Pembangunan Keparwisataan Provinsi (RIPPARPROV), Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB), dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (RIPPARKOT).
RPPARKAB diamanatkan untuk ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan memuat pengaturan tentang destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
Reporter: Rls