Panyabungan.StArtNews- Ditemui di gedung DPRD Mandailing Natal, pada Kamis siang 21/12 Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal drg. Ismail Lubis membantah bangunan gedung Puskesmas Panyabungan Jae bermasalah dan merugikan daerah. Dikatakannya bahwa Pembangunan Gedung Baru dengan Merobohkan Gedung Lama Sudah Sesuai dengan Permenkes Nomor 75 tahun 2014 .
drg. Ismail Lubis juga membantah bahwa perobohan gedung lama tidak mesti dilakukan penghapusat asset atau perhitungan asset karena memang bangunan tersebut tetap menjadi asset Dinas Kesehatan.
Dijelaskannya, berdirinya gedung baru Puskesmas Panyabungan Jae tersebut sangat mendukung kerja dari Puskesmas, karena fasilitas ruangan semakin lengkap mulai dari ruang IGD sampai pada ruang Administrasi. drg.Ismail Lubis juga secara tegas mengatakan bahwa pembangunan gedung baru ini nantinya bertujuan untuk Akreditasi Puskesmas.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pembangunan gedung baru Puskesmas Panyabungan Jae diduga telah merugikan daerah dan melanggar Perpu no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan Permendagri no 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Sesuai dengan peraturan tersebut seharusanya sebelum dilakukan pembongkaran bangunan, terlebih dahulu Dinas Kesehatan melakukan pengajuan pada Asset Daerah untuk dilakukan pengkajian, penghitungan dan pelepasan asset baru dilakukan pembongkaran. Namun hal itu tidak dilakukan sama sekali. Justru menurut pihak Dinas Kesehatan merka mengacu pada Permenkes 75 tahun 2014.
Bangunan baru Puskesmas Panyabungan Jae sendiri bersumber dana dari DAK atau Dana Alokasi Khusus yang diplot di Dinas Kesehatan dengan Nilai kontrak Rp.947.089.000. Pemenang tender bangunan tersebut dimenangkan oleh CV. Rudy Jaya.
Hanapi Lubis Melaporkan untuk StArtNews