Dua Bulan, Polres Madina Ungkap Delapan Kasus Judi dan Curanmor

Dua Bulan, Polres Madina Ungkap Delapan Kasus Judi dan Curanmor

Panyabungan, StartNewsPolres Mandailing Natal (Madina) menangkap sebelas orang yang terlibat delapan kasus perjudian dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Madina. Rinciannya, enam tersangka dari empat kasus perjudian, dan lima tersangka dari empat kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dari berbagai kasus tersebut, Polres Madina juga mengamankan barang bukti berupa empat sepeda motor, satu set kompor gas, handphone, uang tunai, kartu ATM, dan rekap nomor togel.

Kabag Ops Polres Madina Kompol Muhammad Rusli mengatakan delapan kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir.

“Kasus pidana curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sebanyak lima tersangka yang berinisial IL, PB, RNP, BM, dan AUM,” kata Rusli saat memberi keterangan pers di halaman Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Madina, Senin (5/9/2022) sore.

Untuk kasus perjudian, tersangka yang diamankan berinisial  SL, NHN, AS, H, KA, dan RS. Ada tiga tersangka lagi yang masih diburu polisi.

Rusli mengatakan pengungkapan berbagai kasus tersebut berkat kerja sama dengan masyarakat. “Kami berharap dukungan masyarakat dengan memberikan informasi jika ada tindak pidana di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Rusli juga menyatakan pihaknya akan berusaha maksimal mengungkap kasus-kasus tindak pidana di Mandailing Natal.

Reporter: Agus/Rls

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...