Dua Kali Diskros, Paripurna Ranperda P.APBD Madina Tidak Juga Kuorum
Panyabungan, StArtNews-Meskipun sudah dua kali diskors, Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Mandaling Natal (Madina) TA 2019 Anggota DPRD tidak juga mencakupi kuorum. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Madina yang bertindak sebagai Pimpinan Sidang, Harminsyah Batubara, Jum’at (23/8/2019).
Harminsyah Batubara mengatakan paripurna harus diskors untuk kadua kalinya karena hanya 9 orang yang hadir dari 36 anggota DPRD Madina aktif.
Arsidin Batubara dari fraksi Golkar mengusulkan agar sidang paripurna diskors sekitar 30 menit karena skors paripurna pertama lebih dari 1 jam.
Pimpinan sidang menyetujui usul dari fraksi Golkar dan memutuskan paripurna diskors 30 menit sampai pukul 16.00 WIB.
Tidak sedikit pimpinan SKPD yang menggerutu karena hal ini. Para pimpinan SKPD sudah dua kali datang sementara rapat paripurna belum juga mencukupi kuorum untuk dimulai. Dari informasi yang diterima rapat paripurna ini seharusnya dimulai pukul 09.00 wib.
Reporter: Z Ray
Editor: Hanapi Lubis
Comments
This post currently has no comments.