Mandailing Natal, StArtNews- Polres Mandailing Natal menetapkan dua orang yang berinisial M alias WM dan IM sebagi daftar pencarian orang atau DPO atas kepemilikan Ladang Ganja seluas 7 hektar di pegunungan Tor Aek Nabara Desa Aek Gorsing Kec. Panyabungan Timur.
“M dan IM atas DPO atas ke pemilik Ladang Ganja di Tor Aek Nabara Desa Aek Gorsing Kec. Panyabungan Timur seluas 7 hektar, setelah kita mendapat keterangan dari Iran Nasution atau Iran yang ditangkap saat memiliki Narkoba jenis Ganja kering,”Kata Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji pada siaran persnya kepada wartawan, Kamis (4/10).
“Iran sendiri kita amankan tanggal 21 September 2018 karena kedapatan membawa ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning di desa Tebing Tinggi Dusun Sipangkal Kecamatan Panyabungan Timur,”ungkapnya.
“Dari keterangan Iran lah kita ketahui bahwa Ganja kering yang dibawanya tersebut diperoleh dari M (DPO), yang ternyata memiliki Ladang Ganja di pegunungan Tor Aek Nabara,”jelasnya.
“Setelah penyelidikan itulah kita mengetahui bahwa M memiliki ladang Ganja seluas dua hektar. Dan IM memiliki 5 Hektar yang berjumlah 7 hektar,”terang Kapolres.
Reporter : Putra Saima
Editor : Hanapi Lubis