menu Home chevron_right
Berita Sumut

Dua Pria Ini Jarah Rumah Korban Bencana di Tukka Saat Pemilik Mengungsi

Redaksi | 23 Februari 2026

Tegas! Polres Tapanuli Tengah ringkus dua pria yang nekat mencuri di rumah warga terdampak bencana di Tukka. Simak kronologi dan ancaman hukumannya di sini.

Tapteng, StartNews – Aksi kriminalitas yang memanfaatkan kemalangan orang lain berhasil dibongkar Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). Di tengah duka warga Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, yang harus meninggalkan rumah akibat bencana alam, dua pria justru nekat membobol kediaman warga dan menggasak harta benda bernilai puluhan juta rupiah.

Kejadian memilukan itu terungkap saat korban, Ledy Risnawati Sitompul, pulang untuk memeriksa kondisi rumahnya pascabencana pada Rabu (17/12/2025). Alih-alih menemukan rumah yang aman, korban justru mendapati jendela dan teralis besi kamarnya telah hancur dirusak paksa oleh orang tak dikenal.

Di tengah kondisi rumah yang masih diselimuti lumpur, penyidik menemukan bukti jejak kaki yang bertebaran di berbagai sudut ruangan. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang elektronik mulai dari telepon genggam, laptop, hingga jam tangan dengan total kerugian mencapai Rp21.000.000. Kondisi lingkungan yang gelap tanpa aliran listrik pascabencana diduga menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa terdeteksi warga sekitar.

Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian AP mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius pada kasus ini, karena pelaku sengaja menyasar wilayah yang sedang dalam kondisi pemulihan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka, yakni JG (27) yang merupakan warga setempat, dan WS (24) asal Kota Padangsidimpuan.

“Tim penyidik Unit I Satuan Reskrim telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan tersangka. Saat ini para tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Iptu Dian AP, Senin (23/2/2026).

Tersangka WS merupakan residivis yang sedang menjalani penahanan atas kasus pidana lain yang dilakukan dalam waktu berdekatan. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play