Dugaan Kasus Ilegal Logging Kades Huta Lombang Masuk Tahap Penyelidikan Polisi

Dugaan Kasus Ilegal Logging Kades Huta Lombang Masuk Tahap Penyelidikan Polisi

Panyabungan, StArtNews-Kepala Desa Huta Lombang, Kecamatan Puncak Sorik Marapi yang sebelumnya diduga melakukan illegal logging berkolaborasi bersama PT Plumpang Raya Anugerah (PRA) resmi dilaporkan ke Polres Madina dan sudah memasuki tahap penyelidikan.

Samsuddin Nasution, Ketua FKI-I Madina sebagai pelapor mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Madina pada 8 Februar1 2021 lalu. Dalam waktu dekat ia diharuskan hadir ke Mapolres Madina untuk dimintai keterangan.

“Dari surat yang saya terima dari kepolisian dengan nomor B/498/ III/5.6/2021/RESKIM, tertanggal 5 maret 2021, saya dimintai hadir pada 15 maret 2021, untuk diminta keterangan, bagi penyelidikan polisi terkait dugaan kasus perambahan kayu yang dilakukukan oknum kades (Huta Lombang -red) di hutan lindung TNBG,” katanya, Selasa (9/3).

Samsuddin mengungkapkan berdasar surat yang ia terima dari Satreskrim Plres Madina, oknum kepala desa yang diduga kuat leha melakukan illegal logging telah resmi menjadi terlapor.

“Terkait kasus ini, oknum Kades yang kita duga kuat adalah Kades Hutalombang, Kecamatan Puncak Sorik Marapi terindikasi melakukan praktik illegal logging pada wilayah TNBG dan dijualnya kepada pihak PT. Plumpang Raya Anugerah (PRA) wellpad P Hutalombang,” ujarnya.

Samsudin juga mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menghubungi PT PRA melalui President Manager VO yang mengakui pihaknya membeli kayu dari oknum Kades Huta Lombang.

“Kita sudah berikan data-datanya berupa screeninshot dokumentasi yang didapat pihak kami terakit dugaan ilegal loging di wilayah TNBG dan bukti konfimasi percakapan kami dengan manejer PT PRA,” katanya.

Sementara kepolisian dan oknum kepala desa tersebut belum menanggapi ketika StArtNews mencoba mengonfirmasi laporan FKI-I Madina.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Huta Lombang Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Azwar Nasution mengakui menjual kayu ke PT PRA sebanyak empat meter kubik dengan jenis pohon kemiri. Ia menegaskan, kayu yang dijual merupakan milik pribadi,

Namun, dari data yang dimiliki Kades, diduga kebun tersebut masih kawasan hutan lindung.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Roy Adam

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...