Dugaan Malapraktik, Pasien Laporkan RS Permata Madina dan Dua Dokter ke Polisi
Keluarga pasien yang jadi korban dugaan malapraktik medis yang menyebabkan tangan kirinya diamputasi melaporkan RS Permata Madina dan dua dokter ke Polres Madina.
Panyabungan, StartNews – Polres Mandailing Natal (Madina) menerima laporan dugaan tindak pidana kejahatan praktik kedokteran terhadap Rumah Sakit Permata Madina dan dua dokter spesialis pada Kamis (4/6/2026). Laporan ini terkait nasib yang menimpa RSH, remaja 18 tahun asal Kelurahan Panyabungan II, yang terpaksa kehilangan tangan kirinya akibat diamputasi pasca menerima penanganan medis di rumah sakit tersebut.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/241/VI/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal, keluarga pasien melaporkan dr. Joko Siswanto Sp.B, dr. Syafran Halim Harahap, beserta institusi RS Permata Madina atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Kasus itu bermula pada 17 Oktober 2025, ketika korban yang mengalami insiden jatuh dan kejang-kejang dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RS Permata Madina. Di sana, korban menerima penanganan medis berupa pemasangan infus di tangan kiri yang diduga diwarnai kegagalan berulang kali oleh tenaga medis dalam proses memasukkan jarum.
Sehari pasca tindakan itu, korban mulai merasakan nyeri dan pembengkakan. Meski perawat sempat menyebutnya sebagai kondisi biasa yang hanya butuh dikompres, korban terus mengalami nyeri hebat yang menjalar ke dada dan menggigil setiap kali cairan obat dimasukkan melalui selang infus.

RSH, pasien yang menjadi korban dugaan malapraktik, melalui kuasa hukum melayangkan somasi kepada RS Permata Madina, Senin (30/3/2026). (FOTO: ISTIMEWA)
Kondisi memburuk hingga jari-jari tangan korban berubah menghitam, mengindikasikan adanya gangguan aliran darah serius yang berujung pada matinya jaringan.
Meskipun pihak RS Permata Madina sempat melakukan tindakan operasi pada 23 Oktober 2025, korban pada akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil di Kota Padang keesokan harinya. Setelah melalui proses observasi, tim dokter di rumah sakit rujukan tersebut menyatakan jaringan di tangan korban sudah rusak parah dan tidak dapat diselamatkan, sehingga tindakan amputasi terpaksa dilakukan pada 27 Oktober 2025.
Kerusakan jaringan itu diduga kuat dipicu oleh infeksi berat akibat cairan yang masuk melalui tindakan medis sebelumnya.
Nur Miswari, kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan, membenarkan langkah hukum pidana yang ditempuh pihaknya. Dia mengatakan kliennya terpaksa melapor ke polisi setelah upaya komunikasi melalui mekanisme somasi tidak membuahkan itikad baik maupun penyelesaian yang diharapkan dari pihak rumah sakit.
“Benar. Hari ini kita memang melakukan laporan ke SPKT di Polres Mandailing Natal bersama korban dan orangtua. Dari somasi yang kita layangkan ada respon daripada somasi pertama. Namun, tidak sesuai dengan harapan kita karena mereka menyampaikan itu sesuai SOP. Akan tetapi, kita buat lagi somasi kedua, tidak ada jawaban daripada pihak rumah sakit. Hingga tindak lanjut yang kita lakukan adalah pelaporan langsung berdasarkan hasil musyawarah keluarga,” ujar Nur Miswari.
Terkait langkah hukum selanjutnya guna mencari keadilan bagi kliennya, Nur Miswari mengatakan pihaknya tidak hanya bertumpu pada jalur pidana di kepolisian. Dia telah mempersiapkan serangkaian gugatan perdata serta pelaporan kode etik terhadap pihak-pihak terkait.
“Habis ini kita menunggu hasil dari laporan polisi dan undangan dari Polres Mandailing Natal. Rencana berikutnya, kita akan ajukan gugatan ke pengadilan. Begitu juga dengan pelaporan terkait kode etik profesi rumah sakit dengan dokter yang menangani persoalan ini,” kata Nur Miswari.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.