Sikara-kara II, StArtNews-Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal di Desa Sikara-kara II, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal hari ini batal. Warga Desa Sikara-kara II yang sudah bersiap menggagalkan eksekusi pun hanya melakukan aksi penyampaian aspirasi di lokasi lahan eksekusi.
Dengan dikawal aparat Kepolisian dan Koramil setempat, aksi penyampaian aspirasi berlangsung damai. Pihak Pengadilan membatalkan eksekusi hari ini dan akan dilaksanakan besok.
Aparat yang didampingi pihak Pengadilan masih melakukan negosiasi dengan warga agar warga menaati hukum yang berlaku di Negara ini dan tidak melakukan tindakan melawan hukum.
Usai orasi di lokasi lahan yang disaksikan oleh aparat Kepolisian dan Koramil, wargapun membubarkan diri karena mendapat kabar eksekuai lahan hari ini dibatalkan.
Kepala Desa Sikara-kara II, Mohalli yang dokonfirmasi StArtNews membenarkan bahwa eksekusi lahan ditunda sampai besok. Namun, warga Sikara-kara II dipastikan tidak menghadiri eksekusi dan pembacaan putusan oleh Pengadilan. Warga memilih untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung. PK memang bisa dilakukan apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara.
Dikabarkan warga akan mengajukan bukti baru untuk menguatkan PK tersebut yang tidak pernah terbuka di persidangan.
Tim Redaksi StArtNews
Editor: Hanapi Lubis