Panyabungan, StArtNews- Ladang ganja seluas tujuh hektar dengan batang pohon ganja siap panen kembali ditemukan petugas resort kepolisian Kabupaten Mandiling Natal Sumatra Utara di Pegunungan Tor Aek Nabara tepatnya di Desa Aek Gorsing Kecamatan Panyabungan Timur.
Penemuan ladang ganja untuk kesekian kalinya ini merupakan kasus pengembangan dari salah satu pelaku pengedar ganja yang tertangkap sebelumnya.
Dengan pantauan kamera udara (Drone) petugas jajaran polres Madina mennyisir dari empat titik lokasi hamparan ladang ganja yang berbeda.
Petugas melakukan penyisiran ini setelah melakukan Interogasi terhadap tersangka Irsan (23) seorang pengedar ganja dan penanam ganja yang kedapatan melakukan saat transaksi Narkoba bersama rekannya Minggu Lalu.
Bermodal dari pengakuan tersangka petugas langsung menuju lokasi yang dipimpin oleh Kapolres Madina AKBP.Irsan Sinuhaji.SIK.M,H Pada Rabu (03/10/18) kemarin dan diikuti jajaran Polres Madina sebanyak Tujuh Puluh personil.
Kapolres Madina Ajun Komisaries Besar Polisi (AKBP) Irsan Sijuhaji dalam konferensi persnya mengatakan Ladang ganja yang yang ditemukan seluas 7 hektar lantas mencabut dan memusnahkan batang pohon ganja serta sebahagian dibawa ke Mako Polres Madina guna dijadikan barang bukti.
“Di lokasi ladang ganja petugas tidak menemukan pemilik ladang yang diduga kabur setelah mengetahui kedatangan petugas namun indentistasnya sudah dikantongi oleh petugas dan terus di buru oleh Satres Narkoba Polres Madina,”ujarnya Selasa (09/10).
Lebih lanjut Polres Madina mengatakan jika keberadaan tanaman batang pohon ganja tidak terdetesksi petugas ditaksir hasil panen ladang dengan luas tujuh hektar mencapai enam Ton daun ganja akan beredar di Madina maupun di luar daerah.
Polres Madina tidak akan pernah mundur melawan dan memberantas Narkoba karena Narkoba adalah sebagai salah satu musuh bangsa ini yang akan merusak produktivitas generasi muda khusunya di Madina ini.
“Dia berharap kebun ladang ganja yang berada di Desa Kecamatan Timur agar para warga lebih menyadari dampak apa yang dilakukan mereka dan menggantikanya dengan tanaman yang bermanfaat serta berpotensi dimensial,”Tangkasnya.
Tersakang Irsan kini dijerat hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama dua puluh tahun karena melanggar Pasal 111 ayat 2 Subs Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 131 UUD RI No.35 Tahun 2009 tentang kepemilikan memelihara serta megedarkan Narkotika jenis ganja tersebut.
Reporter : Hasmar Lubis
Editor : Hanapi Lubis