menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

Enam Ton Daun Ganja Siap Panen Berhasil Dimusnahkan Polres Madina

Ade | 9 Oktober 2018

Panyabungan, StArtNews- Ladang ganja seluas tujuh hektar dengan batang pohon ganja siap panen kembali ditemukan petugas resort kepolisian Kabupaten Mandiling Natal Sumatra Utara di Pegunungan Tor Aek Nabara tepatnya di Desa Aek Gorsing Kecamatan Panyabungan Timur.

Penemuan ladang ganja untuk kesekian kalinya ini merupakan kasus pengembangan dari salah satu pelaku pengedar ganja yang tertangkap sebelumnya.

Dengan pantauan kamera udara (Drone) petugas jajaran polres Madina mennyisir dari empat titik lokasi hamparan ladang ganja yang berbeda.

Petugas melakukan penyisiran ini setelah melakukan Interogasi terhadap tersangka Irsan (23) seorang pengedar ganja dan penanam ganja yang kedapatan melakukan saat transaksi Narkoba bersama rekannya Minggu Lalu.

Bermodal dari pengakuan tersangka petugas langsung menuju lokasi yang dipimpin oleh Kapolres Madina AKBP.Irsan Sinuhaji.SIK.M,H Pada Rabu (03/10/18) kemarin dan diikuti jajaran Polres Madina sebanyak Tujuh Puluh personil.

Kapolres Madina Ajun Komisaries Besar Polisi (AKBP) Irsan Sijuhaji dalam konferensi persnya mengatakan Ladang ganja yang yang ditemukan seluas 7 hektar lantas mencabut dan memusnahkan batang pohon ganja serta sebahagian dibawa ke Mako Polres Madina guna dijadikan barang bukti.

“Di lokasi ladang ganja petugas tidak menemukan pemilik ladang yang diduga kabur setelah mengetahui kedatangan petugas namun indentistasnya sudah dikantongi oleh petugas dan terus di buru oleh Satres Narkoba Polres Madina,”ujarnya Selasa (09/10).

Lebih lanjut Polres Madina mengatakan jika keberadaan tanaman batang pohon ganja tidak terdetesksi petugas ditaksir hasil panen ladang dengan luas tujuh hektar mencapai enam Ton daun ganja akan beredar di Madina maupun di luar daerah.

Polres Madina tidak akan pernah mundur melawan dan memberantas Narkoba karena Narkoba adalah sebagai salah satu musuh bangsa ini yang akan merusak produktivitas generasi muda khusunya di Madina ini.

“Dia berharap kebun ladang ganja yang berada di Desa Kecamatan Timur agar para warga lebih menyadari dampak apa yang dilakukan mereka dan menggantikanya dengan tanaman yang bermanfaat serta berpotensi dimensial,”Tangkasnya.

Tersakang Irsan kini dijerat hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama dua puluh tahun karena melanggar Pasal 111 ayat 2 Subs Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 131 UUD RI No.35 Tahun 2009 tentang kepemilikan memelihara serta megedarkan Narkotika jenis ganja tersebut.

Reporter : Hasmar Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



Pilihan Redaksi

Panyabungan, StartNews— Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mandailing Natal (Kemenhaj Madina) Ahmad Zainul Khobir membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan menanggung atau mengembalikan dana puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah        Suci. Sebanyak 30 jamaah asal Mandailing Natal (Madina) saat ini dievakuasi ke Asrama Haji Medan akibat ditinggalkan pimpinan agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Beredarnya informasi di kalangan keluarga korban yang mengklaim Kemenhaj akan menalangi dana jamaah umrah langsung dibantah Kepala Kantor Kemenhaj Madina Ahmad Zainul Khobir, Rabu (19/8/2026). Khobir menegaskan instansinya tidak memiliki kewajiban finansial atas insiden tersebut, karena agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) beroperasi secara ilegal dan keberangkatan jamaah dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Khobir mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah para jamaah terlantar di Medan dan kesulitan menghubungi penanggung jawab travel yang bernama Alwi Batubara sejak pukul dua dini hari. Dia memastikan institusinya tidak pernah menerima laporan pendaftaran dari agen travel SAH. “Kementerian Haji tidak ada terkait dana kepada mereka. Karena pada intinya, yang berangkat mereka dari Kabupaten Mandailing Natal, dari Kementerian Haji dan Umrah tidak tahu-menahu dan mereka tidak melaporkan ke kita. Di Mandailing Natal sampai sekarang travel umrah belum ada yang melapor kepada kita. Siapa dia, travel dari mana, kita enggak tahu,” ungkap Khobir. Meski menolak bertanggung jawab secara material, Kantor Kemenhaj Madina bersama Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara tetap memberikan pendampingan atas asas kemanusiaan dan perlindungan warga. Langkah mediasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman orangtua dan adik Alwi Batubara di Jalan Bhakti ABRI Panyabungan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak keluarga mengaku putus kontak dengan Alwi Batubara. Saat ini, nasib 30 jamaah umrah tersebut berada di bawah pemantauan Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara yang terus mengupayakan jalan keluar terbaik. Khobir menjelaskan, apabila mediasi dengan leader atau pihak ketiga dari agen travel SAH menemui jalan buntu dan tidak ada yang bersedia memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, opsi terakhir yang disiapkan Kanwil Kemenhaj Sumut adalah mengevakuasi seluruh jamaah ke Asrama Haji Medan sebelum dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing di Madina. Reporter: Sir
Redaksi | 19 Agustus 2026
Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal
Redaksi | 19 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Dua Kurir 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Redaksi | 19 Agustus 2026
Catut Bayi Meningitis di RSUD Pandan via QRIS, Orangtua Tempuh Jalur Hukum
Redaksi | 19 Agustus 2026
Pengedar Sabu Bermodal HT Diringkus, Polres Tapteng Buru Pemasok Utama
Redaksi | 19 Agustus 2026
  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play