Full Day School, Sebaiknya Dikaji Lebih Mendalam

Full Day School, Sebaiknya Dikaji Lebih Mendalam

Panyabungan.StArtNews- Ketua DPC PKB Mandailing Natal, Khoiruddin Faslah Siregar mengatakan, penerapan Full Day  School yang digagas Mendikbud sebaiknya dikaji lebih mendalam. Karena pendidikan keagamaan masih sangat dibutuhkan untuk membentuk karakter Bangsa, di samping itu pendidikan keagamaan sangat berkontribusi dalam pembangunan SDM dengan akhlak yang mulia.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Umumnya mayoritas menolak wacana kebijakan tersebut karena dinilai tidak memanusiakan peserta didik yang juga memerlukan interaksi sosial yang lebih luas tidak hanya sekolah, melainkan interaksi sosial masyarakat juga terganggu. Paling tidak menjadi berkurang efeknya bisa menggangu fisik dan psikis para peserta didik.

Selain itu, peraturan yang telah terbit belum lama ini juga terkesan menegaskan peran orang tua dan masyarakat yang juga sebagai sumber pendidikan bagi anak. Karena tidak semua orang tua dan masyarakat di wilayah tertentu kondisinya sama sehingga hanya akan membatasi ruang gerak sosial anak yang juga memerlukan inspirasi dan tumbuh kembang di luar lingkungan sekolah.

Disampaikan Khoiruddin Faslah Siregar, wacana kebijakan Mendikbud baru terlalu memaksakan diri karena anak juga butuh bersosialisasi.

“Full Day School itu terlalu dipaksakan. Soalnya, anak-anak juga butuh berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Terlebih-lebih, bagi yang muslim anak-anak kan masih harus madrasah diniyah dan sejumlah lembaga pendidikan keagamaan informal dan non formal lainnya,” di Kantor DPC PKB Panyabungan, Kamis, 15/6.

Disebutkannya, jika tujuan Mendikbud agar anak didik tidak liar di luar lingkungan sekolah, mestinya peraturan tersebut dapat bersinergi dengan lembaga pendidikan diniyah seperti Madrasah Diniyah, TPQ, TPA, dan lain-lain yang memang selama ini menjadi tempat menempa peserta didik untuk belajar agama usai pulang sekolah.

Masih menurut Faslah, seharusnya penerapan kebijakan tersebut dapat memberikan penguatan terhadap keberadaan Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, dan sejumlah lembaga pendidikan keagamaan informal dan non formal lainnya, juga termasuk pemberdayaan guru-gurunya.

“Ya, penguatan tersebut bisa saja dituangkan dalam bentuk regulasi yang dikeluarkan bersamaan dengan kebijakan tersebut. Dengan demikian eksistensi Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren tidak akan terganggu dengan kebijakan full day school. Jika tidak ada jaminan atau pun penguatan, sebaiknya dikaji secara lebih mendalam lagi dampak negatif (mudharat) yang ditimbulkannya. Bahkan Wakil Presiden Yusuf Kalla pun sudah menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh diputuskan di tingkat Menteri karena, 50 juta anak SD, SMP, SMA yang terdampak” tandas Faslah.

Reporter : Ody Eserge

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...