Kepala UPT Sinunukan Akan Dilaporkan ke Penegak Hukum

Kepala UPT Sinunukan Akan Dilaporkan ke Penegak Hukum

Panyabungan.StArtNews- Sejumlah Elemen Masyarakat di Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sepakat akan melaporkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Zulfikar hasibuan, SPd  yang diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap Kepala Sekolah wilayah Kecamatan Sinunukan.
Camat Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat  (LSM LIRA), Deden Riaden berjanji akan segera melaporkan perbuatan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala UPT dinas pendidikan Sinunukan ke penegak hukum, pasalnya pejabat di UPT itu sudah menyalahi aturan.

“Sudah pasti institusi Negara tidak boleh melakukan pungutan kepada siapapun, karena setiap kegiatan yang mereka lakukan sudah pasti memiliki anggaran tersendiri, dan anggaran itu disediakan oleh Pemerintah, kenapa mereka harus memungut biaya lagi,” katanya ketika dihubungi wartawan, Kamis (15/6)
Deden juga meminta kepada penegak hukum untuk segera menindak lanjuti pungutan yang dilakukan oleh Kepala UPT, menurutnya, kejadian yang sama tidak hanya dilakukan oleh dinas tersebut sudah untuk yang kesekian kali. Dugaan pungli yang dilakukan dengan modus membeli bahan perlengkapan sekolah serperti Pembuatan Plang Merk Rp.1.500.000, Papan informasi Rp.1.500.000, Tong sampah Rp 1.500.000 2 set setiap Sekolah SD yang ada di Kecamatan Sinunukan, Tali pinggang Korpri guru  Rp125.000 dan Cat gedung sekolah senilai Rp.600.000.
“UPT tidak boleh melakukan pungutan itu, kalau UPT masih tetap mempraktekkan perilaku seperti itu, berarti kita sudah mengajarkan kepada guru sekolah untuk melakukan pungutan kepada siswanya,” sebut Deden.
Praktik pungli melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Namun, menurut Jaksa Agung Prasetyo, pelaku pungli bisa dijerat dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dimana, Pungli bisa dikatakan sebagai korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 e dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Reporter : Sakban Azhari

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...