Gatot Pujo Nugroho Resmi Jadi Tersangka Kasus Bansos Sumut

Gatot Pujo Nugroho Resmi Jadi Tersangka Kasus Bansos Sumut

423044_620Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Arminsyah akhirnya menetapkan Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumatera Utara, Eddy Sofyan terkait kasus dana hibah atau dana bantuan sosial Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

“Hasil ekspos penyidik, ada dua tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Senin, 2 November 2015.
Dalam penetapan ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 274 orang saksi. Selain itu, juga telah melakukan penyitaab beberapa dokumen.

Gatot diduga tidak menunjuk SPKD untuk melakukan evaluasi pada saat proses penganggaran hibah dan bansos. Sedangkan Eddy Sofyan terlibat pencairan atau pembayaran dana hibah dan melakukan verifikasi data atau dokumen yang tidak memenuhi syarat.

“Menurut perhitungan sementara, tindakan tersebut merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar,” kata Arminsyah.

Gatot dan Edy disangkakan melakukan korupsi dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...