Ge Pamungkas dan Joshua Dituduh Menista Agama, Ini Kata Hendardi

Ge Pamungkas dan Joshua Dituduh Menista Agama, Ini Kata Hendardi

Hendardi : Ketua SETARA Institute

Jakarta, StArtNews-  Dua komika populer Indonesia, Ge Pamungkas dan Joshua Suherman, dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan penistaan agama. Untuk ke sekian kalinya, ‘pasal karet’ penodaan agama kembali digunakan sebagai dalih untuk membungkam kebebasan berekspresi dan penyampaian kritik sosial.

Dalam materi stand up comedy yang ditampilkan, Ge sesungguhnya menyampaikan kritik sosial atas kecenderungan beberapa kelompok yang gemar melakukan framing opini atas isu-isu sosial-politik dengan menggunakan agama, termasuk dalam isu banjir Jakarta, seperti yang dipersoalkan oleh Ge.

Sedangkan Joshua, dalam materi stand up yang dibawakan, sejatinya memberikan kritik keras atas perilaku sebagian masyarakat yang gemar melakukan diskriminasi sosial berdasarkan SARA, termasuk dalam profesi artis, sebagaimana satire yang disampaikan oleh Joshua.

“Dengan demikian, jelas bahwa kedua komika tersebut sama sekali tidak menistakan agama tertentu, tetapi menyampaikan kritik tentang perilaku sosial sebagian kelompok masyarakat dalam menggunakan agama dan doktrin-doktrin di dalamnya,” kata Ketua SETARA Institute, Hendardi, di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Jika ditelisik profil kelompok pelapor, menurut Hendardi, sangat jelas bahwa mereka merupakan bagian dari kelompok yang secara berpola menggunakan agama dalam usaha untuk menguasai wacana publik, bahkan untuk kepentingan-kepentingan ekonomi-politik tertentu.

“Kelompok pelapor tampak jelas sedang menggunakan pasal penodaan agama terhadap kritik sosial yang disampaikan komika ini untuk memelihara eksistensinya dalam ruang-ruang publik sebagai ‘polisi agama’ dan untuk meningkatkan daya tawar politik mereka,” kata Hendardi.

Selain itu, kata dia, kelompok tersebut juga sedang mengekspresikan afiliasi kelompok mereka dalam pembelahan politik yang sengaja didesain oleh kelompok tertentu pasca Pilpres 2014 dan Pilkada DKI Jakarta yang lalu.

Sebagaimana viral di beberapa media sosial, komika populer lainnya juga mengangkat isu sensitif agama dalam menyampaikan kritik sosial melalui stand-up comedy. Namun, tidak dipersoalkan oleh kelompok ini, karena dalam perhelatan politik elektoral di DKI Jakarta yang lalu termasuk dalam pendukung kubu politik yang mereka usung.

“Mencermati konteks tersebut, pihak kepolisian hendaknya tidak secara gegabah melakukan tindakan kepolisian atau meningkatkan status pelaporan penistaan agama ini dalam proses hukum. Proses hukum atas dua komika tersebut nyata-nyata akan mengancam kebebasan berekspresi serta membungkam kreativitas dalam menyampaikan kritik sosial dan dalam berkesenian,” papar Hendardi.

Modus penggunaan dalil penodaan agama di atas inline dengan beberapa kasus lainnya pasca reformasi, yang dalam catatan SETARA Institute hingga akhir 2017 mencapai 109 kasus.

Oleh sebab itu, menurut Hendardi, pemerintah harus menghentikan kriminalisasi dengan dalil penodaan agama. Pemerintah juga harus menunjukkan keseriusan untuk menghapus pasal penodaan agama dalam KUHP, PNPS, dan UU ITE.

Hendardi menilai, tingginya subjektivitas dan elastisitas dalam pasal penodaan agama bertentangan dengan asas legalitas dalam konstruksi hukum positif. Sehingga, tidak memberikan kepastian hukum dan tidak berkontribusi signifikan bagi terwujudnya tertib sosial, tertib hukum, dan keadilan.

Permisivitas pemerintah untuk merespons kegenitan-kegenitan politis melalui pelaporan penodaan agama dan ketidakseriusan dalam mengeliminasi dalil penodaan agama dalam sistem hukum nasional akan mengakibatkan semakin banyak korban.

“Selain itu, dalil tersebut akan terus dimanfaatkan kelompok kepentingan dan ekonomi-politik tertentu untuk kepentingan-kepentingan subjektif mereka,” pungkasnya.

Kontributor : Saparuddin Siregar

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...