Gedung DPRD Madina Sepi dari Aktifitas Anggota Dewan

Gedung DPRD Madina Sepi dari Aktifitas Anggota Dewan

Panyabungan,StArtNews- Pasca rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II seputar Pemberian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran (T.A) 2017 yang digelar pada Senin (30/4) lalu di ruang sidang Paripurna DPRD Komplek Perkantoran Pemkab Madina Puncak Payaloting desa Parbangunan Aek Godang Panyabungan, hingga saat ini belum terlihat ada lagi aktifitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini juga dibenarkan beberapa staf di gedung DPRD Madina saat dikonfirmasi StArtNews. Mereka menyampaikan memang untuk rapat rapat Paripurna hingga seminggu selepas Hari Raya Idul Fitri tidak ada dan bukan berarti anggota Dewan tidak punya agenda.

Anggota DPRD Madina terhitung mulai tanggal 17 -21 Mei 2018 melaksanakan Bimbingan Teknis Luar Daerah Luar Provinsi (Binteknya di Jakarta) terus seminggu kemudian yakni dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 2018, agenda anggota Dewan ada pelaksanaan Kunjungan Kerja Luar Daerah dalam Provinsi, kemudian tanggal 5-9 Juni 2018 agendanya Pelaksanaan Bimbingan Teknik Luar Daerah Dalam Provinsi, baru tanggal 25 Juni 2018 ada kegiatan Paripurna yakni Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun 2018, tutur beberapa staf kepada StArtNews.

Diinformasikan bahwa kedua rapat Paripurna yang terlaksana pada Senin (23/4 dan Senin 30/4) terindikasi diragukan keabsahannya dimana pada rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I seputar pidato Penyampaian LKPJ T.A 2017 tanpa dihadiri Bupati Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dan hanya dihadiri serta dibacakan Wakil Bupati H. M. Jakfar Sukhairi Nasution. Demikian juga anggota Dewan hadir secara fisik hanya 16 orang dari 40 orang anggota Dewan aktif, berarti Paripurna ini tidak mencukupi kuorum untuk sebuah Paripurna mengambil keputusan sesuai bunyi Tata Tertib (Tatib) Dewan. Bahkan menurut informasi dari anggota Dewan mengatakan pada StArtNews bahwa penyampaian LKPJ tidak boleh diwakilkan pada orang lain kecuali kalau Bupatinya berhalangan seperti lagi berada diluar daerah, itupun harus dibuktikan dengan surat, tapi kan sama-sama kita ketahui kala itu Bupati ada di dalam Kabupaten ini dengan kondisi sehat wal’afiat.

Sementara itu pada sidang Paripurna ke II atau Pembicaraan Tingkat II yakni rapat Paripurna Pemberian Rekomendasi Terhadap LKPJ mendadak berubah menjadi rapat Paripurna Istimewa, hal ini sangat membingungkan masyarakat karena sepanjang sejarah Kab. Madina belum ada catatannya bahwa Paripurna Pembicaraan Tingkat II menjadi Paripurna Istimewa. Sementara judul Paripurna adalah Paripurna Pemberian Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati T.A 2017. Pemberian rekomendasi dalam hal ini berarti Pemberian Rekomendasi hasil keputusan atau hasil kesepakan dari Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk membahas dan mengupas LKPJ T.A 2017 dengan Ketua Pansus Arsidin Batubara beserta  9 anggotanya termasuk Sekretaris Dewan.

Yang menjadi pertanyaan di tengah tengah masyarakat akan Paripurna ini dimana kalau Paripurna Pemberian Rekomendasi tersebut dijadikan Paripurna istimewa mengapa Paripurna itu harus delay (molor) hingga 6 jam lebih padahal Ketua Dewan Hj. Leli Artati, S.Ag dan beberapa anggota dewan dari pagi sudah berada di gedung Dewan. Bukankah Paripurna Istimewa tidak harus kuorum baru bisa dimulai rapat Paripurna, sementara jadwal yang tertera sesuai nomor surat : 170/12/KPTS/DPRD/2018 yang ditandatangani Wakil Ketua Dewan Ir. Zubeir Lubis dibuka pukul 09.00 WIB.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Persidangan DPRD, Afrizal, SE yang dikonfirmasi di ruang kerjanya waktu itu mengatakan Paripurna Pemberian Rekomendasi terhadap LKPJ T.A 2017 dijadikan Paripurna Istimewa sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2007 pasal 23 ayat 5 berbunyi: “Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rapat Paripurna yang bersifat Istimewa sebagai rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan”. Sedangkan untuk rapat Paripurna Istimewa sesuai bunyi yang tertera dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota DPRD Madina Bab IX bagian ketiga seputar rapat-rapat DPRD pasal 73 ayat 3 berbunyi: “RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA Merupakan Rapat Anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua untuk melaksanakan suatu acara tertentu dengan Tidak Mengambil KEPUTUSAN”.

Reporter : R Ray

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...