Geliat Bisnis Industri Syariah 2019

Geliat Bisnis Industri Syariah 2019

Oleh : Sunarji Harahap,  M.M.

Geliat Bisnis Industri Syariah 2019

Opini- Industri syariah di Indonesia mulai bangkit mengingat banyak potensi yang masih banyak bisa digali dari Negara Tercinta dengan penduduk muslim terbanyak saat ini. Tidak hanya di Indonesia, industri syariah dikenal secara universal.

Tren pasar syariah di negara non muslim berkembang cukup pesat. Tren syariah mulai dikenal di berbagai lini, seperti pariwisata halal, makanan halal, fashion, hingga tren kosmetik halal, contoh Jepang, yang telah mempromosikan pariwisata dan restoran halal kepada turis asing. Sejak Jepang mengenalkan pariwisata halal, jumlah turis yang berkunjung melonjak terutama dari Indonesia dan Malaysia. Produk syariah juga banyak dinikmati oleh kalangan non muslim. Dari data yang dihimpun oleh Prudential, global halal travel tumbuh 12% sepanjang tahun 2017. Sementara global halal food tumbuh 6%, kemunculan asuransi syariah mulai dikenal masyarakat menyusul hadirnya bank syariah.

Berdasarkan data riset yang dilakukan prudential dengan konsultan independen, sebanyak 40% responden menyatakan ingin membuka asuransi syariah.  Sementara 47% responden masih menyukai asuransi konvensional, dan sisanya 13% responden netral antara asuransi syariah dan konvensional. Survei tersebut dilakukan di 10 kota besar di Indonesia.

Pasar Syariah di Asia Pasifik equity fund return mencapai 26,6% tahun lalu. Jadi ini, benar-benar oppurtunity besar sekali.  Pasar Syariah di tahun 2019 ini diyakini mulai bangkit, hal ini ditandai dengan dukungan pemerintah pada pasar syariah melalui Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) . Pembentukan KNKS juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah. Bermodal dukungan pemerintah, pasar syariah dapat berkembang pesat, seperti yang terjadi di Malaysia. Geliat dari bank, pasar modal, hingga ke mikro. Sehingga industri asuransi harus mengantisipasi untuk menabah energi dan market yang lebih besar lagi.

Indonesia adalah pasar konsumen makanan halal terbesar di dunia, namun pada sisi supply, masih belum mampu menembus 10 besar produsen makanan dan minuman halal terbesar di dunia berdasarkan data Global Islamic Economy Report 2018-2019. Padahal, data Bappenas (2018) menunjukkan bahwa ekspor produk halal Indonesia meningkat 19 persen sejak 2016 dengan proporsi yang telah mencapai angka 21 persen dari total ekspor secara keseluruhan.

Contoh lain, hingga saat ini pangsa pasar industri perbankan syariah masih berada di kisaran 5.8 – 6 persen dibandingkan dengan total aset perbankan nasional, dan total industri keuangan syariah baru memiliki pangsa pasar sekitar delapan persen dibandingkan industri keuangan konvensional secara keseluruhan. Demikian pula pada sektor zakat, meski tumbuh 25 kali lipat dalam lima belas tahun terakhir dan diprediksi bisa menembus Rp 7-8 triliun tahun ini, namun penghimpunan zakat masih belum mampu melewati angka 10 persen dari total potensi yang dimilikinya.

Dengan kondisi yang ada, dan dengan potensi besar yang dimiliki Indonesia, maka Indonesia harus semakin serius mengembangkan ekonomi syariah. Karena itu, penulis berharap agar di tahun 2019 ini, upaya penguatan instrumen ekonomi syariah bisa semakin ditingkatkan. Paling tidak, ada empat hal yang perlu ditingkatkan dan menjadi concern kita bersama.

Pertama, penguatan dukungan regulasi. Ini adalah hal yang sangat mutlak dan fundamental. Ketika dukungan regulasi meningkat maka dampaknya dapat dirasakan pada penguatan peran instrumen dan institusi ekonomi syariah. Sebagai contoh, dari hasil analisis terhadap kinerja pengelolaan zakat di 30 provinsi, nilai Indeks Zakat Nasional (IZN) 2018 mencapai angka 0.51, naik dari 0.48 di tahun sebelumnya. Kenaikan ini dipicu oleh kenaikan angka Indeks Dimensi Makro IZN yang sangat signifikan, dari 0.28 pada tahun 2017 menjadi 0.40 pada tahun 2018. Dimensi makro ini merefleksikan kenaikan dukungan regulasi daerah dan anggaran daerah dalam pengembangan zakat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Keberadaan KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah) harus dioptimalkan untuk memperkuat aspek regulasi ini, apalagi KNKS juga telah memiliki direktur eksekutif sejak pertengahan bulan ini. Mudah-mudahan KNKS bisa segera beroperasi sesuai dengan mandat yang dimilikinya sehingga harapan penguatan dukungan regulasi dan kebijakan yang bisa mengarusutamakan ekonomi syariah dapat dicapai.

Kedua, penguatan kelembagaan dan SDM ekonomi syariah. Hal ini sangat penting karena sangat menentukan performa ekonomi syariah di 2019. Sebagai contoh, penguatan kapasitas industri makanan dan minuman halal. Dalam suatu seminar nasional di Jakarta belum lama ini, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro menyampaikan pentingnya menjadikan Indonesia sebagai produsen makanan dan minuman halal terbesar di dunia. Untuk mencapai hal tersebut, maka diantara faktor kuncinya adalah pengembangan kapasitas lembaga sertifikasi halal dan para pelaku industri makanan dan minuman halal.

Contoh lain adalah di dunia perzakatan. Pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan ini juga disadari oleh BAZNAS sebagai otoritas zakat nasional. Karena itu, BAZNAS telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Amil yang telah mendapatkan pengesahan BNSP, dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat). Tujuannya agar standarisasi kinerja dan kapasitas institusi amil dapat terus menerus ditingkatkan sehingga pertumbuhan penghimpunan zakat maupun penguatan penyaluran zakat yang berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan mustahik bisa terus ditingkatkan. Diharapkan pada tahun 2019 ini akan semakin banyak amil yang disertifikasi, terutama yang berasal dari daerah, sehingga kualitas pengelolaan zakat bisa semakin merata di seluruh wilayah Indonesia.

Selanjutnya yang ketiga adalah edukasi publik mengenai pentingnya berekonomi secara syariah. Industri makanan dan minuman halal tidak akan berkembang jika tidak diikuti oleh edukasi mengenai pentingnya mengembangkan gaya hidup halal (halal lifestyle). Industri keuangan syariah akan jalan di tempat jika tidak diimbangi dengan upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat melalui edukasi publik yang intensif. Karena itu, penulis berharap agar edukasi publik ini menjadi salah satu prioritas utama dalam rangka optimalisasi potensi ekonomi syariah di tahun 2019.

Sedangkan yang keempat adalah perlunya penguatan kajian dan riset yang bersifat aplikatif dan berorientasi pada kebijakan ekonomi syariah. Pengalaman penulis dalam pengembangan riset strategis perzakatan menunjukkan bahwa peran riset sangat penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan institusi zakat sekaligus menjadikan Indonesia sebagai poros utama gerakan zakat dunia. Karena itu, riset ini harus menjadi prioritas di 2019. Tidak mungkin Indonesia akan menjadi pusat ekonomi syariah dunia pada tahun 2024 jika tidak didukung oleh kajian-kajian dan riset-riset yang bersifat strategis

Wajib Halal 2019 menjadi salah satu point penting dalam menakar kemajuan perkembangan bisnis di Indonesia. Visit Halal 2019 merupakan Pasar bisnis halal tentunya sangat potensial , Indonesia mendekati Rp 3.000 triliun pada 2015, belum termasuk busana halal dan pariwisata halal. peluang kita sangat besar. Kebutuhan masyarakat harus halal, makanan halal, pakaian, juga wisata halal, dll sudah harus mulai dikembangkan menjadi suatu kewajiban khususnya warga muslim. Indonesia sangat punya potensi pasar yang besar, banyak sektor potensial untuk dikembangkan menjadi industri halal di Indonesia, jika dikelola dengan baik, semestinya potensi tersebut dapat menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal global.

CORE Indonesia mencatat beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah untuk mengembangkan ekosistem bisnis Indonesia. Pertama, Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas lembaga sertifikasi halal. saat ini jumlah perusahaan yang belum memiliki sertifikasi halal masih cukup besar. Berdasarkan data Kementerian Agama, dari tahun 2011-2014, produk yang bersertifikasi halal diperkirakan hanya 26 persen dari produk yang teregistrasi di BPOM. Lembaga sertifikasi halal nantinya harus mampu melakukan proses sertifikasi secara cepat dan transparan. Jika perlu, lembaga sertifikasi tersebut dapat menggandeng Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), dan lembaga terkait agar lebih efektif dan efisien.

Kedua, pemerintah perlu mendesain agar regulasi sertifikasi halal tidak menghambat kemajuan pelaku ekonomi khususnya pelaku UMKM. Oleh sebab itu perlu ada keberpihakan pemerintah agar kebijakan ini tidak memberatkan mereka. Salah satunya adalah memberikan subsidi pengurusan sertifikat halal kepada UMKM. Selain itu, biaya sertifikasi halal juga harus dibuat lebih transparan. Standar biaya JAKIM di Malaysia bisa menjadi contoh bagaimana lembaga itu menetapkan biaya sertifikasi secara berbeda berdasarkan skala usaha. Pada kategori usaha produksi, logistik dan manufaktur, misalnya, usaha mikro dikenakan Biaya hanya RM100 atau sekitar Rp 300 ribu. Sedangkan untuk industri kecil biayanya mencapai 400 ringgit atau sekitar Rp 1,2 juta. Adapun industri menengah dan multinasional masing-masing sebesar 700 ringgit dan 100 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 2,1 juta dan Rp 3 juta.

Ketiga, Pemerintah harus mendukung pertumbuhan industri halal domestik, diantaranya dengan mengembangkan ekosistem industri halal. Pada industri farmasi misalnya, pemerintah perlu memfasilitasi riset dan pengembangan bahan baku halal untuk obat dan kosmetik dan lebih dari 90 persen bahan baku obat masih diimpor. Selain itu, banyak dari bahan baku obat yang masih mengandalkan produk non halal seperti gelatin dan vaksin. Untuk industri fashion, pemerintah perlu mendorong industri ini dengan menciptakan ekosistem yang mampu meningkatkan kualitas produksi, mendorong pengembangan pusat riset, pusat produksi, dan pusat belanja serta menggelar pameran secara rutin yang berskala internasional

Ada sepuluh sektor yang ada di Indonesia harus didorong untuk mengembangkan industri halal. Kesepuluh sektor halal itu yaitu makanan, pariwisata, fashion, kosmetik, restoran, finansial, farmasi, media dan rekreasional, layanan kesehatan dan kebugaran serta seni dan budaya, Jadi halal itu bukan hanya mengenai fatwa tertentu tapi merupakan bagian daripada kegiatan aktivitas bisnis usaha, jika kesepuluh usaha tersebut diberdayakan maka Indonesia akan menjadi negara paling maju, khususnya terkait industri halal.

Diterbitkannya PMA No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja yang mengatur pembentukan BPJPH. Aturan itu menyatakan bantahan kabar tercerabutnya peran MUI sebagai penentu sertifikasi halal produk di Indonesia. Titik fokus UU JPH menyasar pada target kepemilikan sertifikat halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia pada 2019. UU JPH tidak hanya menjadi perhatian industri dalam negeri, tetapi juga secara internasional. MUI tetap memainkan peran sentralnya. UU JPH hanya membenahi prosedural perolehan label halal melalui pemeriksaan data usulan yang langsung digawangi pemerintah, yakni melalui BPJPH. Fatwa halal tetap dari MUI, pemerintah hanya memfasilitasi pendaftaran dan mengeluarkan sertifikat.

Lahirnya BPJPH ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH menjadi bagian dari struktur Kementerian Agama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama. Berdasarkan Pasal 6 UU JPH, BPJPH berwenang diantaranya menerbitkan dan mencabut sertifikasi halal dan label halal suatu produk; melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri; Melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); Melakukan registrasi auditor halal; melakukan pengawasan terhadap JPH; dan melakukan pembinaan Auditor Halal. UU menyebutkan bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI, melalui sidang fatwa halal. Keputusan penetapan halal produk nantinya disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal. Sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikat halal, harus ada fatwa halal dari MUI. Adanya BPJPH ini segala pengurusan proses penyelenggaraan jaminan produk halal akan menjadi lebih baik. Sebab, segala prosesnya sudah diatur dalam UU dan mengikat bagi setiap warga negara, maupun pelaku usaha yang produknya beredar di Indonesia.

Harapan kita bersama semoga Indonesia tercinta ini terdepan dalam ekonomi yang maju dan global mampu memainkan peran sebagai big industri syariah khususnya the big market halal.

*) Sunarji Harahap,  M.M.

Penulis Adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara / Pengamat Ekonomi Syariah

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...