Guru yang Lulus Seleksi PPPK Tolak Rekomendasi DPRD Madina

Guru yang Lulus Seleksi PPPK Tolak Rekomendasi DPRD Madina

Panyabungan, StartNews – Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyisakan pro dan kontra. Di satu sisi peserta yang tidak lulus menuntut pembatalan nilai SKTT, tetapi di sisi lain peserta yang lulus menyatakan keberatan atas rekomendasi DPRD Madina soal pembatalan nilai SKTT.

Dilansir mohganews.co.id, keberatan terhadap usulan pembatalan nilai SKTT itu disampaikan oleh sejumlah guru yang lulus seleksi PPPK saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Madina, Jumat (29/12/2023).

Mereka menyatakan tidak setuju jika Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution mengabulkan poin-poin rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Madina saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (28/12/2023) kemarin.

“Kami terus terang tidak setuju SKTT dibatalkan. Kami juga ikut ujian sama dengan yang kalah itu. Kalau rezeki itu mana ada yang tahu, lulus atau tidak lulus,” kata seorang guru yang meminta identitas tidak dipublikasikan.

“Identitas enggak usah diungkap, Pak. Intinya kami menolak SKTT dibatalkan,” jelas mereka lagi.

Apakah ada aksi unjuk rasa apabila kebijakan berpihak pada pembatalan? PPPK Guru Madina ini mengaku belum mengarah ke hal itu.

“Kalau aksi belum tahu. Ini saja urus SKCK butuh waktu lama, harus sabar karena antrian cukup panjang,” katanya.

PW, peserta PPPK yang dinyatakan lulus, menegaskan sikapnya tidak menerima apabila hasil seleksi PPPK itu dibatalkan.

“Kami juga berhak untuk demo. Kami keberatan kalau dibatalkan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Madina melalui Komisi I dan Komisi IV secara resmi mengeluarkan surat rekomendasi ke Bupati Madina soal PPPK Guru. Surat rekomendasi itu ditandatangani 10 orang anggota DPRD Madina termasuk Ketua DPRD H Erwin Efendi Lubis dan Wakil Ketua Erwin Efendi Nasution.

Tiga poin dalam rekomendasi itu berbunyi: Pertama, meminta kepada Saudara untuk membatalkan Nilai SKTT agar dikembalikan ke Nilai CAT. Kedua, mengevaluasi hasil pengumuman Seleksi Ujian PPPK Guru Tahun 2023 dan apabila ada peserta yang mal administrasi agar di diskualifikasi.

Ketiga, terjadinya kekisruhan akibat ketidakprofesionalan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM. Oleh karena itu, agar dicopot dari jabatannya paling lama tujuh hari semenjak rekomendasi ini dikeluarkan.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...