menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

Hak Keuangan Bupati Terancam Tidak Dibayar Selama 6 Bulan

Roni Siregar | 2 Januari 2020

Panyabungan, StArtNews – Hak hak keuangan Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Kab.Madina) Drs.H.Dahlan Hasan Nasution untuk tahun anggaran 2020 terancam tidak dibayarkan selama 6 (enam) bulan. Hal ini terjadi karena keterlambatan pengesahan anggaran tahun baru (T.A 2020). Diterangkan berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) R.I Nomor 33 tahun 2019 diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 pasal 106 dan diperjelas Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 311.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2019 diterangkan bahwa batas pengesahan anggaran baru setiap tahun harus berakhir pada tanggal 30 Nopember, sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Madina T.A 2020 baru dapat tersahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di hari Jum’at Malam (20/12) lalu, berarti hal ini telah melewati batas ambang yang telah terpatokkan lewat peraturan yakni Permendagri Nomor 33 tahun 2019.

Sementara pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 diterangkan pada bagian kedua seputar “Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pasal 106 ayat (1) yang mengatakan: Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun (berarti bulan Nopember – red).” Pada ayat 3 (tiga)nya dijelaskan bahwa, DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dari Permendagri Nomor 33 tahun 2019 dan PP Nomor 12 tahun 2019 yang mana kebersamaannya diperkuat dan diperjelas oleh Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 311 ayat 1 dan 2 dimana diterangkan dalam ayat (1)nya berbunyi, “Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.” Ayat (2) berbunyi, “Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan selama 6 (enam) bulan”.

 

Reporter : R. Ray

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Roni Siregar

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play