Hanya 7 Jam Polsek Panyabungan Amankan Pelaku Ranmor


Foto: Pelaku IPdan Barang Bukti saat Diamankan di Polsek Panyabungan
Mandailing Natal.StArtNews– Hanya butuh waktu tujuh jam, Polsek Panyabungan berhasil meringkus IP (23) warga Desa Banjar Kobun, Kelurahan Panyabungan II, Kacamatan Panyabungan, karena diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) milik Ulmaya Sari, Desa Aek Nangali, Kec. Batang Natal.
Kapolsek Panyabungan, AKP Andi Gustawi, S.H, pada siaran pers mengatakan penangkapan pelaku IP, berawal atas Laporan Ulmaya Sari Hasibuan (24) warga Desa Aek Nangali, Kec. Batang Natal, yang datang ke Polsek Panyabungan, Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 20.00 WIB untuk melaporkan bahwa sepeda motornya telah hilang di stasiun Bus ALS Ladang Sari.
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Panyabungan yang dipimpin boleh Ipda P. Ritonga, S.H melakukan pengintaian dan penyelidikan.
“Hanya butuh waktu tujuh jam, tim kita berhasil menangkap IP pada Rabu (11/9/2019) sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Panggorengan, Kecamatan Panyabungan,” paparnya.
Andi menjelaskan dari penangkapan itu Tim Reskrim Polsek Panyabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor merk Honda jenis Beat Street warna hitam tahun 2019 noka: MH1JFZ214KK653428 dan nosin: JFZ2E1652229.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku IP dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Panyabungan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Saima Putra
Editor : Hanapi Lubis
Comments
This post currently has no comments.