Hanya Satu Minggu Waktu untuk Pansus Penyusunan Perda Atas PP Nomor 18 Tahun 2017

Panyabungan,StArtNews- Panitia khusus (Pansus) penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mandailing Natal (Kab. Madina) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Madina yang terbentuk ditengah-tengah acara Rapat Paripurna seputar Perda pada Selasa (18/7) di ruang rapat Paripurna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina Komplek Perkantoran Pemkab Madina Puncak Payaloting desa Parbangunan Aek Godang Panyabungan. Rapat Paripurna yang dipimpin langsung ketua Dewan Hj. Lely Artati, S.Ag dan tanpa didampingi dua wakil ketua Dewan yakni Ir. Zubeir Lubis dari Fraksi/Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Harminsyah Batubara dari Fraksi/Demokrat yang juga baru terpilih menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Madina, dihadiri 16 orang anggota dewan dari 24 orang yang menandatangani absen hadir.
Pansus penyusunan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratip Pimpinan serta Anggota DPRD Madina diketuai Arsidin dari Fraksi Golkar dan wakil ketua Mulyadi Hakim Muda Nasution dari Fraksi Hanura dengan anggota Ir.Ali Makmur Nasution(Hanura), H.Binsar Nasution, SH (Demokrat), H. Bakhri Efendi (Partai PKPI), H. Dahler Nasution, SP (Partai PPP), Drs. H. Suhandi Hasibuan (Gerindra), Sahirman SP (PAN) dan Hj. Riadoh Rangkuti (PKB).
Pansus penyusunan ini diberi waktu satu minggu untuk menyelesaikan Ranperda untuk disahkan menjadi Perda yakni dari tanggal 18-24 Juli 2017. Pansus ini memulai bekerja diawali dengan pembahasan pada tingkat Pansus, kemudian melakukan konsultasi dan koordinasi juga study banding terkait Perda Kab. Madina tentang Hak Keuangan dan Administratip Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Madina, seterusnya Singkronisasi rapat rapat dan pembuatan laporan. Selanjutnya pada 25 Juli 2017 dimulai pukul 09.00 WIB, DPRD bakal menggelar rapat Paripurna pengambilan persetujuan terhadap Perda Kab. Madina tentang Hak Keuangan dan Administratip Pimpinan serta Anggota DPRD Kab. Madina.
Rapat Paripurna ini sesuai dengan jadwal yang telah dikeluarkan dari hasil Badan Musyawarah (Bamus) dan telah dituangkan dalam lampiran Keputusan DPRD Kab. Madina nomor: 170/020/KPTS/DPRD/2017 tentang jadwal pembahasan Perda Kab. Madina tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta anggota DPRD Kab. Madina tertanggal 13 Juli 2017 yang langsung ditandatangani ketua Dewan Hj. Lely Artati, S.Ag, dimulai dengan penyampaian laporan Pansus dilanjutkan dengan kata akhir dari Eksekutif, seterusnya penetapan/pengesahan, lalu diteruskan dengan pembacaan konsep surat keputusan dan berakhir dengan penandatanganan Surat Keputusan.
Sementara itu dari pantauan StArtNews dalam tiga hari berturut turut dari tanggal 19-21 Juli 2017 (Rabu-Jumat) di gedung DPRD Madina bahwa Pansus penyusunan Perda Kab. Madina tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Madina tidak terlihat ada bekerja. StArtNews mencoba menelusuri dari ruang ke ruang baik itu di ruang sidang Paripurna, ruang rapat Pimpinan maupun ruang Banmus serta ruang ruang fraksi dan ruang komisi komisi, namun tak pernah bertemu ada Pansus penyusunan Perda yang dikomandoi Arsidin dari fraksi Golkar terlihat melakukan rapat untuk pembahasan penyusunan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
StArtNews menelusuri sekretariat mencari info dimana gerangan Pansus Penyusunan Perda membahas Ranperdanya untuk dijadikan Perda. Para staf DPRD tidak ada yang berani memberikan keterangan. Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan) Ikbal Arifin, SH dan Kepala Bagian (Kabag ) Persidangan/risalah Rijal juga tidak pernah terlihat di gedung Dewan. Akhirnya bocoran yang terhimpun StArtNews bahwa anggota Pansus Penyusunan Perda ternyata pada Selasa (18/7) malam telah berangkat ke Medan untuk konsultasi/koordinasi/study banding terkait PP nomor 18 tahun 2017 karena Pemko Medan telah mensyahkan Perda mereka atas PP nomor 18 tersebut. Sementara DPRD Madina menurut jadwal yang telah dikeluarkan bakal mensyahkan Ranperda seputar Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi Perda pada Selasa (25/7).
Reporter : R Ray
Editor : Hanapi Lubis
Comments
This post currently has no comments.