Panyabungan, StartNews – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ridwan Nasution bersama Ketua Bidang II TP PKK Asmawati Alamulhaq menyerahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) kepada 245 pelajar di tiga SMA Negeri di Panyabungan, Jumat (4/11/2022).
Rinciannya, 113 e-KTP untuk pelajar SMA Negeri 1 Panyabungan, 34 e-KTP untuk pelajar SMA Negeri 2 Plus Panyabungan, dan 98 e-KTP untuk pelajar SMA Negeri 3 Panyabungan.
Ridwan mengatakan KTP tersebut diberikan kepada siswa yang telah berumur 17 tahun. Mereka tidak perlu repot lagi melakukan perekaman KTP elektronik (E-KTP).
“Sekarang kita permudah. Mereka tak perlu izin meninggalkan sekolah demi mengurus KTP ke Kantor Dinas Dukcapil,” kata Ridwan di SMA Negeri 1 Panyabungan, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut, Jumat (4/11/2022).
Ridwan mengatakan petugas Disdukcapil Madina akan datang ke sekolah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Saat ini yang sudah kita berikan baru ini, karena syaratnya memang kita data semua siswanya. Namun, yang hanya berusia 17 tahun lebih satu hari yang bisa kita berikan e-KTP-nya,” kata Ridwan.
BACA JUGA:
Ridwan juga meminta para pelajar yang belum berusia 17 tahun, tetapi sudah melakukan perekaman e-KTP setalah usia mencukupi bisa datang langsung ke Kantor Disducapil Madina.
“Pas ulang tahun besoknya boleh langsung datang ke kantor. Ini kado ulang tahun dari kami,” kata Ridwan.
Program ini, kata Ridwan, bertujuan menyukseskan Pemilu 2024. “Agar anak-anak kita ini nanti bisa merasakan Pemilu,” katanya.
Rafif, salah seorang pelajar SMA Negeri Panyabungan, mengaku bahagia setelah menerima e-KTP. “Senang sekali sudah punya KTP, nggak perlu repot harus antri atau izin dari sekolah untuk mengurusnya. Sudah ada petugas yang datang untuk perekaman,” kata Rafif.
Menurut Rafif, datangnya petugas ke sekolah untuk perekaman E-KTP menjadi lebih efesien. Prosesnya lebih cepat, mulai dari tanda tangan, rekam sidik jari, iris mata hingga foto wajah, hanya membutuhkan 4-5 menit sudah selesai dan tinggal menjemput ke kantor Disdukcapil jika sudah 17 tahun.
Reporter: IRP