Hari Ini, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan RJ Lino Vs KPK

Hari Ini, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan RJ Lino Vs KPK

2MUSIK & INFORMASI SIANG – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan gugata praperadilan yang diajukan Richard Joost Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/1/2016) pagi tadi.

Sidang pada hari ini mengagendakan pembacaan putusan oleh Hakim tunggal Udjiati.

Pihak Lino optimistis hakim mengabulkan seluruh dalil permohonan praperadilan. Kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail mengklaim bahwa seluruh dalil praperadilan terbukti pada sidang pembuktian, pekan lalu.

“Misalnya soal penetapan tersangka Lino tidak sah, belum ada kerugian negara tapi sudah ditetapkan tersangka, penyidik dan penyelidik kasus Lino tidak sesuai undang-undang,” ujar Maqdir saat dihubungi Kompas.com, Selasa pagi.

“Kami yakin seluruh dasar-dasar praperadilan itu terbukti dan itu diperhatikan oleh hakim sehingga hakim yang terhormat mengabulkan seluruhnya,” lanjut dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi enggan memberi komentar terkait agenda sidang kali ini.

Namun, ia memastikan perwakilan KPK akan menghadiri sidang putusan tersebut.

“Tidak, tidak usah. Saya sedang rapat, lalu ke pengadilan,” ujar dia.

Sidang Lino versus KPK dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. R

J Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah atas beberapa alasan, antara lain tidak ada kerugian negara dalam penetapan tersangka itu, penyelidik perkara bukanlah berasal dari Polri, tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan mengklaim bahwa pengadaan QCC tidak memiliki unsur melawan hukum.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sumber :Liputan6.Com

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...