Hari Ini, KPU Buka Pendaftaran Caleg 2019

Hari Ini, KPU Buka Pendaftaran Caleg 2019

Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga.

Berita Sumut- Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Sumut telah membuka pendaftaran pencalegan untuk tingkat Provinsi Sumut mulai hari ini, Rabu (4/7) hingga 17 Juli mendatang. Waktu pendaftaran di hari pertama diterima sejak pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB, di Aula Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga menjelaskan, mengenai bacaleg di Pemilu mendatang, pihaknya sudah melakukan berbagai sosialisasi. Seperti pada 12 Juni lalu dimana mengundang semua partai politik untuk menyosialisasikan tahapan ataupun tata cara pencalegan.

Dalam pertemuan itu, pihaknya menyampaikan apa saja yang penting dipersiapkan sekaitan ketentuan yang berlaku. Termasuk, kewajiban parpol mengunduh atau menginput seluruh dokumen pencalegan ke dalam sistem aplikasi pencalonan.

“Kenapa ini perlu? Sebab salah satu syarat pencalonan itu adalah, dia mencalon di satu daerah pemilihan dan satu lembaga perwakilan. Anda bisa bayangkan kalau itu dilakukan manual, maka satu caleg bisa mendaftar di partai dan dapil berbeda. Makanya perlu diinput agar bisa terdeteksi,” terangnya.

Lebih lanjut Benget menjelaskan, kegunaan input melalui sistem untuk mengecek keterwakilan perempuan. Dimana untuk pencalonan keterwakilan itu minimal harus 30 persen. “Kita akan buat perhitungan  itu pembulatan ke atas. Jadi kalau ada diajukan tujuh calon di satu dapil, maka 7×30 persen hasilnya 2,1, itu dibulatkan ke atas jadi tiga calon minimal perempuan. Dan penempatannya harus ada antara tiga calon, ada keterwakilan perempuan,” katanya.

Adapun sanksi jika keterwakilan perempuan 30 persen di satu dapil tidak terpenuhi, parpol tidak akan bisa mengajukan calonnya di satu dapil tersebut. “Tapi di dapil lain boleh,” katanya.

Mengenai tata cara penghitungan suara di Pemilu 2019, Benget menyebut akan memakai sistem divisor atau sainte lague. Dimana, cara hitungnya itu dari suara sah partai langsung dibagi bilangan pembagi tetap. “Yakni 1,3,5 dan 7, ganjil. Kalau dulukan (Pileg 2014) dia dibagi kuota atau harga kursi. Bilangan pembagi pemilih namanya dulu. Yaitu hasil bagi suara sah dengan kursi yang diperebutkan di dapil. Kalau sekarang itu tak perlu lagi, langsung dibagi 1,3,5,7,” jelasnya.

Setelah itu habis dibagi, lanjut Benget, maka parpol yang masuk ranking misalnya di satu dapil ada kursi yang diperebutkan sebanyak tujuh kursi, maka itulah calon yang berhak duduk. “Dan yang terpenting suara sah parpol yang diperoleh. Kalau memang suara parpolnya itu bagus, maka si calonnya itu akan dapat kursi,” katanya.

Lebih eksplisit ia mencontohkan, jika ada tujuh kursi yang diperebutkan di satu daerah pemilihan, maka akan diranking sampai tujuh besar. Selanjutnya dari tujuh besar parpol yang mendapat perolehan suara tersebut, akan diambil suara terbanyak di caleg dan itulah yang akan duduk nantinya. “Siapa nanti caleg yang duduk, tergantung suara terbanyak di partai itu,” pungkasnya.

Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay mengatakan, untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), pihak Timo sesuai PKPU nomor 5 akan membuka mulai 4-17 Juli 2018. Perbaikan daftar calon dan syarat calon 22-31 Juli, pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) 12-14 Agustus.

Tahapan selanjutnya yaitu verifikasi dan perbaikan pengganti DCS mulai 1-8 September. Untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 20 September, pengumumannya 21-28 September 2018.

Usai pelaksanaan Pilkada serentak, Timo mengklaim di Deliserdang berjalan sesuai tahapan dan berjalan aman.”Pilkada di Deliserdang berjalan sesuai tahapan dan Alhamdulilah aman. Pleno penetapan hasil Pilkada Deliserdang diharapkan dapat dilakukan 5 Juli 2018,” tutup Timo.

Seperti diketahui, usai perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut masih memiliki pekerjaan rumah sangat penting. Selain tahapan penetapan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), juga bakal menghadapi penyeleksian bakal calon legislatif (bagaleg) di Pemilu 2019.

Sumber : Sumutpos.co

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...